SuaraBanten.id - Viralnya Surat Perintah (SP) yang menyatakan adanya kewajiban bagi pegawai perempuan di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan untuk menggunakan pakaian gamis mendapat sorotan banyak pihak.
Lantaran dalam surat edaran tertanggal 9 Oktober 2019 dianggap mengandung SARA.
Untuk diketahui, dalam surat tersebut tertera aturan yang mewajibkan para pegawai perempuan untuk berbusana gamis hitam setiap hari Jumat. Padahal, kebijakan yang mengatur pakaian dinas PNS ataupun Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 22 tahun 2014.
Dalam aturan tersebut mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota No 55 Thn 2009 tentang Pakaian Dinas, dimana pegawai diwajibkan berbusana muslim. Menanggapi hal ini, Camat Ciputat Andi H Patabai membantah menginstrukan penggunaan pakaian tersebut.
Baca Juga:Sultan HB X: Surat Edaran Diskriminatif Karena Unsur Kesengajaan
"Tidak pernah ada itu," kata dia saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/10/2019).
Dia menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti ini. Terlebih lagi hal itu dapat mengundang konflik.
"Apalagi aturan soal harus memakai pakaian gamis hitam. Itu tidak benar," katanya.
Terkait adanya informasi tersebut, Andi meminta masyarakat maupun pegawai tidak cepat mempercayai surat tersebut dan bila kembali ditemukan hal demikian, diimbau untuk lebih dulu berkoordinasi atau segara konfirmasi pada pihak Kecamatan.
"Jangan cepat percaya soal surat itu dan kalaupun nanti ada yang seperti ini lagi, segera lapor dan konfirmasi secepatnya. Terkait dengan penggunaan seragam pun, tidak ada yang diubah, semua sesuai dengan aturan sebelumnnya," kata dia.
Baca Juga:Wali Kota Malang Jelaskan Maksud Surat Edaran Ramadan
Namun begitu dia mengaku akan menelusuri penyebar surat edaran tersebut.
"Terkait dengan surat tersebut, kita akan mencari tahu siapa yang membuat atau menyebarkannya," katanya.
Kontributor : Muhammad Iqbal