Cemburu Buta, Pemuda di Tangerang Keroyok Kekasih Sang Mantan Hingga Tewas

Pelaku mengaku melakukan pemukulan secara bertubi-tubi ke arah kepala dan wajah korban menggunakan kunci sepeda motor.

Chandra Iswinarno
Senin, 07 Oktober 2019 | 14:16 WIB
Cemburu Buta, Pemuda di Tangerang Keroyok Kekasih Sang Mantan Hingga Tewas
Ilustrasi pengeroyokan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Lantaran cemburu buta, FR (21) pemuda asal Kampung Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang tega menghabisi nyawa kekasih sang mantan bernama Janu Subian Jaya.

Saat membunuh Janu, FN dibantu rekannya berinisial I. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Baru Kampung Pondok Bahagia Rt 02/04 Desa Tegal Angus Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang pada Kamis (26/10/2019).

FR diketahui nekat membunuh Janu karena dilatarbelakangi cemburu buta karena Janu menjalin asmara dengan mantan kekasih FR, Fitri.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Deden Hary mengatakan petugas yang sedang berjaga mendapat laporan terjadinya pengeroyokan terhadap korban.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pengeroyok Kakak Beradik yang Tewas Gara-gara Organ Tunggal

"Iya benar mas," katanya, Senin (7/10/2019).

Setelah dikeroyok pelaku, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Namun lantaran luka yang cukup serius, korban akhirnya tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.

"Petugas kemudian memburu pelaku berdasarkan keterangan saksi saksi. Selanjutnya satu orang pelaku yakni FR dapat kita amankan," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, kata dia, petugas kemudian berhasil mengetahui penyebab insiden ini terjadi.

"Pelaku mengaku tidak senang mantan pacarnya berpacaran dengan korban," ujarnya.

Baca Juga:Siswi SMA Pengeroyok Audrey Diminta Tak Dijebloskan ke Lapas

Dia menjelaskan, pelaku mengaku melakukan pemukulan secara bertubi-tubi ke arah kepala dan wajah korban menggunakan kunci sepeda motor.

"Pelaku satu memukul kepala bagian belakang dan muka korban dengan menggunakan kunci sepeda motor miliknya. Sementara pelaku lainnya membantu memukul dengan tangan kosong," ujarnya

Akibat perbuatannya, FR dijerat dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP terkait pembunuhan.

"Sementara untuk pelaku lainnya, masih kami buru," katanya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini