"Pelaku satu memukul kepala bagian belakang dan muka korban dengan menggunakan kunci sepeda motor miliknya. Sementara pelaku lainnya membantu memukul dengan tangan kosong," ujarnya
Akibat perbuatannya, FR dijerat dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP terkait pembunuhan.
"Sementara untuk pelaku lainnya, masih kami buru," katanya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Baca Juga:Polisi Tangkap Pengeroyok Kakak Beradik yang Tewas Gara-gara Organ Tunggal