Tergiur Proyek Pengadaan di Kemenhub, Pengusaha Serang Tertipu Rp 1,5 M

Awalnya Muhidin ditawari dua proyek pengadaan software di Kemenhub dengan bukti SPK yang ditandatangani pejabat di kementerian itu

Bangun Santoso
Kamis, 03 Oktober 2019 | 09:59 WIB
Tergiur Proyek Pengadaan di Kemenhub, Pengusaha Serang Tertipu Rp 1,5 M
Ilustrasi penipuan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Aksi penipuan menyasar seorang pengusaha asal Kota Serang, Banten. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang dialami korban bernama Muhidin (40) mencapai Rp 1,5 miliar lebih.

Aksi penipuan itu bermula saat seseorang bernama Edho Auffijjar Faqih menawarkan proyek pengadaan di Kementerian Perhubungan. Pelaku bermodal selembar Surat Perintah Kerja (SPK) yang belakangan diketahui bodong berlogo Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Pusat Perhubungan Darat.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang ini total kehilangan uang sebanyak Rp 1,522 miliar setelah dijanjikan proyek pengadaan barang di Direktorat Pusat Perhubungan Darat oleh pelaku Edho.

Tersangka Edho ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Curug di rumahnya di Lingkungan Peninggaran, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) dini hari.

Baca Juga:Fotonya Dicatut untuk Penipuan, Inilah 7 Pesona Polwan Yovita

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti lembaran SPK dan bukti transfer diamankan di Mapolsek Curug.

Kapolsek Curug, Iptu Shilton mengatakan pada Rabu (11/9/2019) di Kantor Bina Remaja, Kecamatan Curug, tersangka menawarkan pekerjaan pengadaan barang di Kemenhub berupa paket pekerjaan pengadaan perangkat lunak rehabilitasi gedung utama biro publikasi pada Kemenhub tahun anggaran 2018. Agar aksinya berjalan mulus, tersangka menyodorkan 2 SPK pengerjaan proyek masing-masing senilai Rp 1,017 miliar dan Rp 189 juta.

“Dua proyek tersebut berupa pengadaan software digital signage NDS Solution 2352 ver. 3.3 unlimitid sebanyak 10 unit dan software adobe colt fusion 2016 SE AOO License sebanyak 10 unit. Belakangan diketahui proyek tersebut bodong namun korban telah mentransfer uang ke rekening tersangja,” ujar Shilton seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).

Berbekal dari laporan korban, bersama tim reskrim, Kapolsek melakukan cek ulang lembaran SPK ke Kemenhub. Dari perwakilan kementerian diperoleh keterangan bahwa Kemenhub tidak pernah mengeluarkan SPK proyek pengadaan barang perangkat lunak di Direktorat Hubdat.

“Kementerian tidak pernah mengeluarkan surat SPK pengadaan perangkat lunak anggaran tahun 2018. Bahkan pejabat yang menandatangan di lembaran SPK juga sudah meninggal dunia jauh sebelum lembar SPK tersebut dikeluarkan. Jadi intinya SPK yang dipegang oleh tersangka ini bodong,” kata dia.

Baca Juga:Kasus Penipuan Umrah Damtour, Kuasa Hukum: Klien Kami Siap Ganti Rugi

Dari keterangan ini, personel Reskrim langsung bergerak mencari tersangka di rumahnya. Sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menggerebek dan berhasil menangkap Edho meski sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini