SuaraBanten.id - Ditresnarkoba Polda Banten membongkar penimbunan tiga karung ganja yang disimpan di dalam bekas septiktank.
Ganja seberat 82 kilogram itu dibungkus menggunakan selotip warna cokelat, kemudian dimasukan ke dalam tiga karung warna putih.
Lokasi septic tank tersebut hanya berjarak beberapa meter dari salah satu rumah pelaku, Juwarin di Kampung Padurung Wetan RT02/RW 04 Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Banten.
"Disimpan di kebun bekas lubang septictank, di samping rumah terduga J," kata Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo di Mapolda Banten pada Senin (09/09/2019).
Baca Juga:Sembunyikan Ganja di Dalam Sempak, Fadli Diringkus Polisi
Selain mengamankan tiga karung ganja, polisi juga menangkap empat pelaku yang sedang menunggu ganjanya, yakni Juwarin (48), Eko (24), Rendi (25), Dodi alias Kodon (25).
"Semuanya warga lokal sini. Diedarkan di sini (Banten), (diedarkan) ke Jakarta juga," terangnya.
Terungkapnya penimbunan ganja di dalam septiktank bermula saat Polda Banten meringkus bandar berinisial ME, yang membawa 500 gram ganja di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten.
ME diketahui masih satu jaringan sekaligus pengendali empat pelaku penimbun ganja tersebut.
"Penangkapan berdasarkan pengembangan dari kasus sabu sebelumnya, sabu juga hasil pengembangan, kita monitor, berhasil ungkap. Ganja didapat (dari mana) sedang didalami, (berikut dugaan) ini (narkoba dikirim) lewat jasa paket (pengiriman barang)," jelasnya.
Baca Juga:Kepergok Transaksi Ganja di Jalan Raya, 2 Pemuda di Bekasi Diciduk Polisi
Kontributor : Yandhi Deslatama