SuaraBanten.id - Pengiriman ganja asal Aceh yang akan diedarkan di wilayah Tangerang, melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, berhasil digagalkan oleh BNN bersama petugas gabungan, pada Kamis 11 Juli 2019 lalu.
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman ganja menuju wilayah Tangerang," kata Kepala BNN Povinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, yang ditemui usai pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (31/07/2019).
Menurut Tantan, ganja asal Aceh yang dibungkus dalam 150 paket itu, dibawa oleh FN (29) dan IG (44). Keduanya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, menggunakan mobil jenis Toyota Camry. Mobil itu menaiki kapal laut dan sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian akan diedarkan ke wilayah Tangerang.
KMP Sakura Espres yang dinaiki kedua pelaku diperiksa oleh petugas gabungan. Hingga ditemukan mobil Toyota Camry.
Baca Juga:Dibekuk Polisi, Pengedar Ganja Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi
"Petugas gabungan mengecek ke dalam kapal dan menemukan mobil tersebut dikendarai oleh FN dan IG," katanya.
Saat diperiksa, bagasi mobil telah di modifikasi dengan dibuat kotak menggunakan plat besi, yang dipergunakan untuk menyimpan ganja.
Mobil dan pelaku kemudian dibawa ke bengkel las yang ada di wilayah Tangerang, untuk membuka plat besi di bagian bagasi mobil tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup.
"Dari pengungkapan tersebut, dapat menyelamatkan sekitar 6 juta orang generasi penerus bangsa," kata Tantan.
Baca Juga:Gunakan Ruang Senat, 3 Mahasiswa DO Ini Pasok Ganja ke Kampus-kampus
Kontributor : Yandhi Deslatama