SuaraBanten.id - S dan B, dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung di Pandeglang, Banten terancam hukuman penjara seumur hidup. Ancaman hukuman itu diterapkan, lantaran dari hasil penyidikan, kasus tersebut dikategorikan dalam kasus pembunuhan berencana.
Meski S masih merupakan keluarga dengan korban SGP. Ternyata keduanya tidak menyaksikan saat mayat dalam karung itu dieksekusi pelaku lainnya. Dalam kasus ini, peran S dan B hanya menunggu mayat itu diantarkan oleh pelaku lainnya ke wilayah Pantai Anyer untuk di buang ke laut.
"Tersangka akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstonon seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Senin, (15/4/2019).
Menurut Indra, tersangka lainnya seperti T dan N serta dua tersangka lainnya yang belum diketahui identitasnya terlah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.
Baca Juga:Minuman Segar Harga Spesial Edisi Pemilu 2019
“Yang diamankan baru dua, kita sudah kantongi identitas yang lainnya seperti T dan M, namun yang dua lagi belum diketahui identitasnya," kata dia.
Sebelumnya, warga Pandeglang digegerkan dengan penemuan dua mayat dalam karung, beberapa waktu lalu. Pertama, jenazah AH, warga Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan di Pantai Karibea, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (7/3/2019) dengan batu pondasi di dalam karung yang diduga sebagai pemberat.
Selang tiga hari kemudian, jenazah kedua dalam karung berinisial SGP, ditemukan di Sungai Cisekeut, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (10/4/2019).