"Dua orang ini ikut dari awal ketika para korban dan tersangka ikut pertemuan di daerah Binuangeun (Pandeglang). Kemudian ada beberapa rangkaian kegiatan dan komunikasi di situ," katanya.
Para pelaku pembunuhan, dikenakan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan di ancam penjara seumur hidup.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga:Kemiripan 2 Mayat dalam Karung di Pandeglang, Ada Luka Sayatan di Perut