Andi Ahmad S
Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:16 WIB
Ilustrasi Sampah Plastik dan sampah Covid-19 (unsplash/saving the ocean)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyelidiki TPST Abu & Co di Serpong karena kedapatan menimbun sampah tanpa instalasi pengolahan limbah.
  • Pengelola mengonfirmasi adanya tumpukan sampah sisa masa pandemi Covid-19, tetapi menegaskan bahwa material tersebut bukan merupakan limbah medis berbahaya.
  • Akademisi UI memperingatkan potensi pencemaran air sungai dan air tanah akibat air lindi dari fasilitas sampah tanpa sistem kedap air.

SuaraBanten.id - Pengusutan dugaan pelanggaran administrasi dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih berlangsung.

Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Tangsel menemukan tumpukan sampah domestik, sisa makanan restoran, hingga plastik yang disebut berasal dari masa pandemi Covid-19.

Pejabat PPLH DLH Tangsel, Sampe Simanungkalit, mengatakan tumpukan sampah tersebut berpotensi menghasilkan air lindi yang dapat mencemari lingkungan, terutama jika tidak dikelola dengan baik.

"Sampah yang ditumpuk di sana ada sampah masa COVID, sisa makanan, sisa plastik, entah apa lagi itu numpuk. Kalau menurut pengakuan mereka tidak ada (air lindi), tapi menurut ciri khas sampah, pasti ada. Sekecil apa pun sampah restoran dan domestik pasti ada airnya," kata Sampe, Selasa (20/10/2026).

Sampe juga menyoroti tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di fasilitas tersebut. Padahal, instalasi itu diperlukan untuk mengolah air limbah yang berpotensi dihasilkan dari tumpukan sampah.

"Ada enggak IPAL-nya? Enggak ada. Enggak punya apa-apa," tegasnya.

Terpisah, pengelola TPST Abu & Co, Kemal Pasha, membenarkan adanya tumpukan sampah yang berasal dari periode pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan bahwa sampah tersebut bukan limbah medis.

"Itu maksudnya sampah saat terjadinya Covid, bukan sampah Covid yang berarti sampah seperti masker, APD, sampah B3 RS, dan lain-lain," kata Kemal saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Akademisi Ingatkan Risiko Pencemaran Sungai Cisadane

Sementara itu, Akademisi Manajemen Risiko dan Ekonomi Lingkungan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (UI), Yuki Wardhana, mengingatkan tingginya potensi risiko pencemaran lingkungan apabila fasilitas pengolahan sampah berada di sempadan Sungai Cisadane tanpa sistem pengelolaan yang memadai.

Menurut Yuki, pencemaran dapat terjadi melalui rembesan air lindi, limpasan air hujan, hingga banjir atau luapan sungai yang membawa material pencemar ke badan air.

"Pengolahan sampah tidak boleh menyelesaikan satu persoalan lingkungan dengan menciptakan persoalan lingkungan lainnya," kata Yuki.

Ia menjelaskan, air lindi dari tumpukan sampah dapat mengandung bahan organik, amonia, mikroorganisme patogen, serta zat pencemar lainnya. Jika tidak dikelola dengan baik, zat-zat tersebut berpotensi terbawa limpasan air hujan menuju sungai.

Kondisi tersebut dapat menurunkan kadar oksigen terlarut, mengganggu ekosistem perairan, dan menurunkan kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat.

Selain air sungai, air tanah juga berisiko tercemar apabila fasilitas penampungan sampah tidak dilengkapi sistem kedap air yang memadai.

"Apabila fasilitas penampungan sampah dan pengolahan lindi tidak memiliki sistem kedap air yang memadai, zat pencemar berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencapai akuifer," jelasnya.

Tumpukan sampah di TPST Sempadan Sungai Cisadane [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten].

Yuki mengingatkan, pencemaran air tanah perlu diwaspadai karena relatif sulit dideteksi dan proses pemulihannya dapat membutuhkan waktu panjang.

Yuki juga menyoroti keberadaan material sampah yang disebut berasal dari masa pandemi Covid-19. Menurutnya, sampah dari periode tersebut tidak otomatis tergolong limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Namun, pencampuran berbagai jenis sampah tanpa pemilahan yang tepat dapat menimbulkan risiko lingkungan maupun kesehatan, terutama jika terdapat benda tajam, bahan kimia, atau kontaminan lainnya.

"Apabila limbah tersebut ditimbun tanpa pengolahan yang memenuhi standar, terdapat potensi paparan bahan berbahaya bagi pekerja dan masyarakat, serta pencemaran tanah dan sumber air," ujarnya.

Karena itu, ia menilai identifikasi jenis limbah dan pemeriksaan lingkungan diperlukan untuk mengetahui tingkat risiko serta memastikan ada atau tidaknya pencemaran.

Penanganan sampah tersebut, lanjut Yuki, perlu diawali dengan pengamanan lokasi, identifikasi jenis limbah, serta pemilahan secara aman oleh petugas yang kompeten.

Jika ditemukan limbah yang teridentifikasi sebagai limbah B3, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari pengemasan, pengangkutan, hingga pengolahan di fasilitas yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, apabila material sampah telah lama tertimbun di lokasi yang berdekatan dengan sungai, pemeriksaan kualitas tanah, air tanah, dan air sungai juga diperlukan.

"Apabila material telah lama tertimbun, terlebih di lokasi yang berdekatan dengan sungai, pemeriksaan kualitas tanah, air tanah, dan air sungai juga diperlukan. Jika ditemukan pencemaran, pemulihan lingkungan harus dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat pencemarannya," kata Yuki.

Yuki menegaskan, pengelola bertanggung jawab atas operasional fasilitas pengolahan sampah. Sementara itu, pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan sesuai kewenangannya.

Jika ditemukan limbah medis berbahaya atau indikasi pencemaran, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan, mengamankan lokasi, menguji kualitas lingkungan, serta menetapkan langkah korektif berdasarkan hasil pemeriksaan.

Apabila pelanggaran terbukti, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanggulangan dan pemulihan lingkungan juga perlu dilaksanakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran.

Yuki menyebut, pengelolaan limbah B3 di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015.

Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur perlindungan lingkungan dan pengelolaan limbah, termasuk limbah B3.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More