Andi Ahmad S
Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB
Sebanyak 1.689 ekor burung dari berbagai jenis diamankan petugas gabungan saat pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (9/10/2026) malam. [Dok Humas Polres Lampung Selatan]
Baca 10 detik
  • Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 832 ekor burung tanpa izin di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa.
  • Ratusan burung dari 14 jenis tersebut diangkut menggunakan minibus modifikasi dari Palembang menuju Banten.
  • Kendaraan, muatan satwa, dan pihak penanggung jawab kini diamankan di Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan.

SuaraBanten.id - Upaya pengiriman tak berizin 832 ekor burung berbagai jenis berhasil digagalkan oleh petugas gabungan BKHIT Lampung dan KSKP Bakauheni di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ratusan burung tersebut diangkut dari Palembang menuju Pasar Kemis, Bitung, Banten menggunakan sebuah minibus tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kepala BKHIT Lampung, Donni Muksydayan, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengangkutan satwa liar.

"Asal-usul, legalitas, dan persyaratan kesehatan hewan harus diperhatikan. Ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi kelestarian ekosistem," ujarnya, dilansir dari Antara, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di pelabuhan penghubung Pulau Sumatera dan Jawa tersebut pada Selasa (14/10) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati sebuah minibus yang telah dimodifikasi—dengan mencopot seluruh kursi penumpang—guna memuat ratusan burung yang dikemas dalam 59 keranjang buah plastik putih dan 10 kardus," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan pendataan awal oleh petugas, ratusan burung tanpa dokumen karantina tersebut terdiri atas 14 jenis berbeda. Jumlah terbanyak didominasi oleh burung jalak kebo sebanyak 240 ekor, pleci 120 ekor, ciblek 100 ekor, kepodang 80 ekor, gelatik batu 80 ekor, dan pentet 75 ekor.

"Selain itu, terdapat pula siri-siri 41 ekor, srigunting abu-abu 40 ekor, cucak rawis atau bayeman 20 ekor, rambatan gunung 10 ekor, bondol cokelat atau emprit 10 ekor, cerocok 10 ekor, manyar 4 ekor, serta perling mata merah 2 ekor," kata dia.

Saat ini, dia melanjutkan, kendaraan minibus beserta seluruh muatan satwa dan pihak yang bertanggung jawab telah diamankan di Kantor KSKP Bakauheni guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas berwenang.

Baca Juga: Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

"Kami pastikan pengawasan terpadu di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat guna memastikan setiap pergerakan lalu lintas media pembawa HPHK (Hewan Penyakit Hewan Menular) maupun organisme pengganggu tumbuhan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak melakukan pengiriman satwa antarpulau tanpa prosedur karantina yang sah.

"Kepatuhan terhadap dokumen dan pemeriksaan karantina menjadi bagian penting dalam memastikan pergerakan satwa dapat ditelusuri demi keamanan hayati," kata dia.

Load More