- Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial AS dan MF di Bogor pada Kamis (8/10).
- Petugas menyita barang bukti berupa sebelas kilogram ganja dan empat koma lima enam gram sabu.
- Kedua tersangka ditangkap saat mengambil paket narkotika menggunakan modus pengiriman ekspedisi lintas daerah.
SuaraBanten.id - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika antardaerah dengan modus pengiriman paket ekspedisi.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 11 kilogram ganja serta 4,56 gram sabu.
Dua orang tersangka berinisial AS dan MF diringkus tanpa perlawanan saat sedang mengambil paket berisi barang haram tersebut di sebuah gudang jasa pengiriman di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (8/10).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan.
Modus memanfaatkan jasa pengiriman barang kini menjadi perhatian khusus kepolisian untuk memperketat pengawasan jalur logistik lintas daerah.
"Dua tersangka berinisial AS dan MF diringkus petugas saat mengambil paket kiriman berisi narkotika di gudang jasa ekspedisi kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10)," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dilansir dari Antara, Senin (12/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman paket mencurigakan di gudang ekspedisi kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Berbekal informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua tersangka melalui teknik controlled delivery," katanya.
Petugas menyita 10 paket ganja seberat 11.088 gram (11 kg) yang diduga milik seorang buron berinisial PD, serta menemukan lima paket plastik klip sabu seberat 4,56 gram dari tas selempang milik tersangka AS.
Baca Juga: Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AS mengaku memperoleh sabu tersebut berdasarkan petunjuk peta dan lokasi dari seorang DPO lainnya berinisial ES.
Wiwin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menelusuri keberadaan para DPO guna membongkar seluruh jaringan peredaran gelap narkotika yang melintasi wilayah hukum Polda Banten.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Hasto: Perjuangan PDIP Seperti Akar Rumput, Dibakar Pun Akan Kembali Tumbuh
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor
-
BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar
-
HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat
-
Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel
-
Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar, Mayoritas di Tangerang Raya