Andi Ahmad S
Rabu, 09 September 2026 | 21:53 WIB
Tumpukan sampah di TPST Sempadan Sungai Cisadane [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten].
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi termasuk Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 September 2026.
  • Penggeledahan dan pemeriksaan hampir 50 saksi dilakukan terkait kasus dugaan pemalsuan program PTSL 2019 di Bojonggede.
  • Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dokumen serta memeriksa 52 dari total 10 ribu sertifikat yang diterbitkan.

Soal izin pembakaran sampah, S tak bisa menjelaskan, lantaran hal itu kewenangan dari pemilik perusahaan.

"Kita nggak tahu, kita serahin ke atasan," tukasnya.

Terpisah, Camat Serpong Saefuddin mengaku, mengetahui soal aktivitas TPST Abu & Co yang melakukan penampungan dan pemusnahan sampah di sempadan Sungai Cisadane itu.

Tetapi, kata Sae, dirinya tak mengetahui soal legalitas dan perizinan operasional pembakaran sampah yang dilakukan oleh TPST Abu & Co selama bertahun-tahun.

“Selama saya menjabat tidak ada permohonan izin lingkungan apapun ke kecamatan perihal aktivitas tersebut. Sedangkan kewenangan pengawasan dan pengendalian ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP sebagai penegak peraturan daerah,” ungkap Sae saat dikonfirmasi Rabu, 9 September 2026 siang.

Tak Sesuai Zonasi Peruntukkan Ruang RDTR Kota Tangsel

Lokasi TPS Abu & Co beroperasi berada di kawasn Serpong itu diketahui tak sesuai dengan peruntukkan ruang yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 118 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangsel tahun 2022-2042.

Dalam peraturan tersebut, Zona Pengelolaan Persampahan di Kota Tangsel hanya ada satu titik yakni di kawasan TPA Cipeucang.

Ketentuan soal pembangunan TPST salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga: Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa pembangunan TPST harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kota/kabupaten atau daerah.

Sementara soal syarat pembangunan TPST tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d harus memenuhi persyaratan teknis seperti:

A. Luas TPST, lebih besar dari 20.000 m2;

B. Penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA;

C. Jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m;

D. Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3); dan

Load More