- Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi termasuk Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 September 2026.
- Penggeledahan dan pemeriksaan hampir 50 saksi dilakukan terkait kasus dugaan pemalsuan program PTSL 2019 di Bojonggede.
- Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dokumen serta memeriksa 52 dari total 10 ribu sertifikat yang diterbitkan.
Soal izin pembakaran sampah, S tak bisa menjelaskan, lantaran hal itu kewenangan dari pemilik perusahaan.
"Kita nggak tahu, kita serahin ke atasan," tukasnya.
Terpisah, Camat Serpong Saefuddin mengaku, mengetahui soal aktivitas TPST Abu & Co yang melakukan penampungan dan pemusnahan sampah di sempadan Sungai Cisadane itu.
Tetapi, kata Sae, dirinya tak mengetahui soal legalitas dan perizinan operasional pembakaran sampah yang dilakukan oleh TPST Abu & Co selama bertahun-tahun.
“Selama saya menjabat tidak ada permohonan izin lingkungan apapun ke kecamatan perihal aktivitas tersebut. Sedangkan kewenangan pengawasan dan pengendalian ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP sebagai penegak peraturan daerah,” ungkap Sae saat dikonfirmasi Rabu, 9 September 2026 siang.
Tak Sesuai Zonasi Peruntukkan Ruang RDTR Kota Tangsel
Lokasi TPS Abu & Co beroperasi berada di kawasn Serpong itu diketahui tak sesuai dengan peruntukkan ruang yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 118 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangsel tahun 2022-2042.
Dalam peraturan tersebut, Zona Pengelolaan Persampahan di Kota Tangsel hanya ada satu titik yakni di kawasan TPA Cipeucang.
Ketentuan soal pembangunan TPST salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Baca Juga: Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa pembangunan TPST harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kota/kabupaten atau daerah.
Sementara soal syarat pembangunan TPST tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
A. Luas TPST, lebih besar dari 20.000 m2;
B. Penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA;
C. Jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m;
D. Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3); dan
Berita Terkait
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Fakta Tangsel Terjepit Krisis Sampah Usai Bogor dan Serang Tutup Pintu
-
Pemkab Bogor Hentikan Paksa Kiriman Sampah Tangsel di Cileungsi
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan ASN Tangerang di Parung Bogor
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Ada 100 Ton Sampah Menumpuk di TPST Sempadan Sungai Cisadane
-
Solidaritas Jurnalis Banten Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan yang Hilang Kontak
-
KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil
-
Harap-Harap Cemas Keluarga Korban Hilang di Krakatau, Isak Tangis Pecah di Posko Pencarian