Andi Ahmad S
Selasa, 01 September 2026 | 16:31 WIB
Penampakan 11 unit mobil pick up hasil pencurian yang diamankan polisi [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Pengusaha bahan bangunan Edi Junaedi kehilangan mobil pick up miliknya di depan toko Anyer pada Juli 2026.
  • Polda Banten menemukan mobil korban di Pemalang dan berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pencurian tersebut.
  • Pengungkapan kasus ini meringankan beban korban yang sebelumnya terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa kendaraan operasional usaha.

Sedangkan, tersangka AR dan AT disangkakan melakukan tindak pidana pendahan barang-barang curian dan dikenakan pasal 591 undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak khususnya yang memiliki ciri-ciri kendaraan sesuai dengan barang bukti yang diamankan agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengecekan lebih lanjut," tandas Dian.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More