Muhammad Yunus
Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi - perusahaan pelanggar lingkungan akan dikanakan sanksi pidana oleh pemerintah [Suara.com/ANTARA]

SuaraBanten.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melaporkan.

Sebanyak lima perusahaan/industri sekala menengah yang terbukti mencemari lingkungan bakal terkena sanksi tindak pidana.

"Kalau yang potensi pidana itu ada lima perusahaan. Dari lima perusahaan itu sektor industri peleburan besi dan pembuat tisu," kata Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Rabu 27 Agustus 2025.

Ia menyebut, selain lima perusahaan yang tengah dilakukan proses sanksi antara lain terhadap 19 perusahaan.

Dimana, belasan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda administrasi.

"Dan kalau sekarang penerapan hukuman bisa sekaligus, bisa ada yang administrasi sekaligus sanksi denda kemudian tidak lepas juga dengan pidananya. Jadi kalau dia sudah menyangkut limbah B3 itu bisa 3 langsung sanksi itu, sanksi administrasi, denda dan pidana," tambahnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menerima sebanyak 120 pengaduan kasus dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan.

Dilakukan oleh pelaku industri sekala menengah dan kecil di daerahnya itu selama periode Januari hingga Juli 2025.

"Jadi yang sudah kita terima itu ada sekitar 120 pengaduan dan laporan dari bulan Januari hingga Juli 2025," katanya.

Baca Juga: Gaji Anggota DPRD Tangerang Naik? Ini Kata Kholid Ismail

Sandi bilang, dari seluruh penerimaan laporan kasus lingkungan tersebut, diantaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan telah dikenakan sanksi.

Berdasarkan hasil tindaklanjut terhadap ratusan itu, terdapat kasus yang sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan.

Dimana, sekitar 40 persen atas kasus lingkungan ini adalah persoalan polusi sampah/limbah.

"Tetapi memang rata-rata pengaduan itu masalah sampah, 40 persen masalah persampahan, terkait dengan masalah pembuangan sampah liar," ujarnya.

Selain itu, dikatakan Sandi, dari kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini hampir di seluruh sektor, diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara.

Kendati, atas penemuan kasus tersebut beberapa perusahaan industri yang diketahui mencemari lingkungan telah diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Terus kalau yang kegiatan industri menengah atas itu kan sudah ada yang ditangani oleh kementerian, yang peleburan itu ada tiga kegiatan usaha itu ditangani KLH, terus yang masuk ke Mabes Polri itu ada dua, yang satu peleburan besi dan yang kedua itu produksi tisu," kata dia.

Load More