Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 22 April 2025 | 12:03 WIB
Tersangka pembunuhan dan mutilasi Gunung Sari, Serang, Banten mendapat pengawalan ketat Polisi. [Audindra/bantennews]

"Pelaku sempat pulang, terus mengambil sebilah golok. Ia kemudian balik lagi ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban jadi beberapa bagian, mulai dari kedua tangan, kedua kaki, kepala dan membelah dada korban," ungkap Salahudin menjelaskan perbuatan bejat pelaku.

"Bagian tubuh korban yang sudah dipotong itu dimasukan ke dalam karung dan dibuang ke aliran sungai. Sedangkan bagian badan ditutupi daun pisang dan kayu bakar di kebun tersebut," lanjutnya.

Saat ini, pelaku ML sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ML dijerat pasal 338 KUHPidana.

"Ancamannya itu paling lama 15 tahun penjara," tandas Salahudin menjabarkan kemungkinan jerat hukum pelaku.

Baca Juga: Motif Oknum TNI Keroyok Pemuda di Serang Hingga Tewas Terungkap, Ternyata Karena...

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More