Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 12 Maret 2025 | 16:04 WIB
Kepolisian Polda Banten menangkap satu tersangka pemasok sianiada untuk tambang emas ilegal berinisial TA (26) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. [IST/Bantennews]

Dia juga dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Uu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancama pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.

Load More