SuaraBanten.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang bakal berbeda dari hari biasanya pada bulan suci Ramadhan. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadhan 1446 Hijriyah di Lingkungan Pemkot Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko mengungkapkan, melalui surat edaran tersebut akan diberlakukan lima sampai enam hari kerja dengan minimal 32,5 jam per pekan selama Ramadhan mendatang.
Kata Jatmiko, tidak ada perbedaan antara peraturan penyesuaian terbaru dengan peraturan yang sebelumnya diberlakukan selama bulan Ramadhan tahun sebelumnya.
"Kami menerbitkan surat edaran ini untuk menjamin kinerja ASN dan pegawai tetap mampu menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," papar Jatmiko, Kamis (27/2/25).
Melalui surat edaran yang diterbitkan, Jatmiko menjelaskan terdapat penyesuaian jam kerja meliputi hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan, khusus pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
"Kami juga menekankan bagi OPD yang melaksanakan sistem kerja shift dapat menyesuaikan jam kerja lanjutan yang diatur dengan keputusan kepala OPD masing-masing," tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap lewat surat edaran yang diterbitkan dapat menjamin kinerja ASN dan pegawai tetap efektif, efisien, dan optimal selama bulan Ramadan mendatang.
Berita Terkait
-
Kisah Ambali dan Aminah, Pasangan Lansia yang Ikut Isbat Nikah di Tangerang Ngabesan
-
Tradisi 'Keramas Bareng' di Sungai Cisadane Jelang Ramadhan di Tangerang
-
Sachrudin-Maryono Ibarat 'Pilot dan Copilot', Ini Pesan Mantan Wali Kota Tangerang
-
Dilantik Prabowo, Maesyal-Intan Langsung Soroti Pengelolaan Sampah di TPA Jatiwaringin
-
Sachrudin-Maryono Resmi Menjabat Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Wujudkan Pesisir Sehat di Tangerang, Desa Kampung Besar Bebas BABS Dideklarasikan
-
Kangen Teman Lama? Ini 7 Spot Bukber Paling Hits di Tangerang Buat Reuni Alumni
-
Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
-
Arus Mudik Lebaran 2026, BUMN dan Swasta Sinergi di 4 Pelabuhan Tersibuk
-
Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin