Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 26 Februari 2025 | 09:47 WIB
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengaku tidak memili anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS Kabupaten Serang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Meski begitu, ia dengan tegas mengaku optimis dapat melaksanakan amar putusan MK untuk menggelar PSU di Kabupaten Serang sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

"Karena kita diberikan waktu selama 40 hari ya, paling lambat 60 hari dilaksanakan. Ya harus optimis (terlaksana), gimana kita ini penyelenggara yang sudah terlatih," tandasnya.

Load More