Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:23 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto. (Suara.com/Bagaskara)

"Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia ke-16 itu.

"termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," pungkas Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017–2018) itu.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Oknum Sekdes di Serang Diarak Warga Gegara Sering Nginep di Rumah Kader Posyandu

Load More