2. Karya yang diikutsertakan sesuai dengan tema utama “BRI BRILiaN dan Cemerlang” dan diperbolehkan memilih satu dari sub tema berikut:
a. Layanan inklusif & inklusi Keuangan
b. Transaksi & Digitalisasi BRI
c. Pemberdayaan UMKM & UMi
d. Layanan Prima BRI
e. BRI Untuk Sepak Bola Indonesia
3. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 karya, semakin banyak karya semakin besar kemungkinan menang.
4. Karya yang dilombakan merupakan karya yang dibuat dan dipublikasikan di media masing-masing per 2 September 2024 sampai dengan 30 November 2024.
5. Apabila di kemudian hari peserta melanggar syarat & ketentuan, maka panitia berhak untuk membatalkan kemenangan. Sebagai konsekuensi pembatalan, peserta wajib mengembalikan seluruh hadiah yang diperoleh disertai dengan permintaan maaf tertulis kepada panitia.
Baca Juga: BRI Tanam Pohon Buah dan Industri di Bantaran Sungai
6. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
7. Karya yang sudah diunggah bisa menjadi pemenang mingguan, tanpa menutup kemungkinan karya menjadi pemenang utama.
Pendaftaran untuk Creator Fest 2024 sudah dibuka dan akan berlangsung hingga 30 November 2024.
Peserta dapat mendaftarkan karya mereka melalui situs resmi BRI di https://bri.co.id/creatorfest. Para pemenang akan diumumkan pada 13 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Berkat Bantuan BRI, MINIMIZU Hadirkan Dekorasi Alam Serba Natural dalam Kriyanusa 2024
-
Pameran Kriyanusa 2024 Digelar, BRI Dorong UMKM Kerajinan dan Seni Kriya Naik Kelas
-
Hadirkan UI-BRIWORK Startup Center, BRI dan UI Siap Lahirkan Pengusaha Muda Sukses
-
Beli Tiket Pertandingan BRI Kini Bisa Melalui Super Apps BRImo, Mudahkan Kenyamanan Nasabah
-
Zero Emission 2050, BRI Bangun Sustainability Culture yang Dimulai dari Peningkatan Kesadaran Terkait Dampak Sampah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban