Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:23 WIB
Barang bukti ganja yang diamankan Polres Serang, Kamis (4/7/2024). [ANTARA/HO-Polres Serang]

Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ANTARA)

Load More