SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial OA (29) dan RM (24) di dua lokasi berbeda di Serang, Provinsi Banten, .
"Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti puluhan gram sabu dan lima pil ekstasi," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa.
Dia mengatakan dua pelaku yang diamankan yaitu RM (24) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan OA (29) Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan.
Menurut dia, pengungkapan peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Serang.
"Dari informasi itu kami tindaklanjuti, dan kami mendapatkan identitas pelaku," katanya.
Ia menjelaskan pada Senin (13/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Kanit II Iptu Rian Jaya Surana melakukan penangkapan RM di rumahnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu, 20 bungkus kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku RM, penyidik mendapatkan informasi jika masih ada pihak lain yang juga melakukan bisnis narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
"Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terhadap pelaku OA di dalam rumah kontrakan yang berada Pasar Jengkol," terangnya.
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan dua bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dan lima butir pil ekstasi
"Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan masih dalam proses pemeriksaan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
-
Akal-akalan Licik Mafia BBM di SPBU: Modifikasi Mobil Boks hingga Pakai Barcode Palsu