Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:00 WIB
Barang bukti penangkapan pengedar narkoba jenis sabu di Serang, Banten yang ditangkap Polres Serang. [ANTARA/HO-Polres Serang]

SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial OA (29) dan RM (24) di dua lokasi berbeda di Serang, Provinsi Banten, .

"Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti puluhan gram sabu dan lima pil ekstasi," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa.

Dia mengatakan dua pelaku yang diamankan yaitu RM (24) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan OA (29) Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan.

Menurut dia, pengungkapan peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Serang.

"Dari informasi itu kami tindaklanjuti, dan kami mendapatkan identitas pelaku," katanya.

Ia menjelaskan pada Senin (13/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Kanit II Iptu Rian Jaya Surana melakukan penangkapan RM di rumahnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu, 20 bungkus kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku RM, penyidik mendapatkan informasi jika masih ada pihak lain yang juga melakukan bisnis narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

"Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terhadap pelaku OA di dalam rumah kontrakan yang berada Pasar Jengkol," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan dua bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dan lima butir pil ekstasi

"Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan masih dalam proses pemeriksaan," katanya. (ANTARA)

Load More