SuaraBanten.id - Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta bakal melayangkan gugatan pihak kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu terkait Keputusan Rektor Nomor 512 mengenai Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka mempermasalahkan penerapan sistem UKT untuk calon mahasiswa baru 2024/2025.
Ketua Dewan Mahasiswa Fidkom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Najib mengatakan gugatan ini karena tidak ada itikad baik pihak kampus terhadap mahasiswa saat unjuk rasa pada Kamis, (2/5/2025) lalu.
Dalam aksi tersebut demonstran menyuarakan perihal kebijakan penetapan besaran UKT yang dinilai tinggi dan fasilitas kampus yang jauh dari kata memadai.
"Aksi hari ini merupakan penolakan terkait kebijakan kenaikan UKT yang telah dikeluarkan oleh Rektorat sekaligus Memperingati Hari Pendidikan Nasional. Kami melakukan aksi ini untuk mewakili adik-adik kami calon mahasiswa baru karena kebijakan kenaikan UKT berdampak besar terhadap keputusan mereka untuk melanjutkan pendaftaran ulang di UIN Jakarta," kata Najib dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id).
Ia menilai berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 tahun 2018 Pasal 10 yang berhak menerapkan kebijakan kenaikan UKT adalah Menteri Agama Republik Indonesia, bukan selevel Rektor. Perihal rencana pengajuan gugatan, Najib belum membeberkan lebih lanjut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Syarifhidayatullah, Zaenul Muttaqin mengaku belum mendengar rencana gugatan yang akan dilayangkan para mahasiswa tersebut. Berdasarkan keterangannya, ia mengatakan dirinya justru hadir saat aksi tersebut.
Ia juga bercerita, bahwa memang saat aksi tersebut para pimpinan kampus sedang dalam kegiatan yang menyebabkan bersangkutan berhalangan hadir.
“Kalau misal ada (rencana) gugatan ke ptun, saya baru tahu,” kata Zaenul kepada BanteNews.co.id pada Sabtu, (4/5/2024).
Ia mengatakan, pihak kampus mempersilahkan para mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi. Asal, lanjutnya, tidak menganggu kualitas pembelajaran.
“Kalau mahasiswa misalnya mau menyampaikan aspirasi secara terbuka kita gak membatasi. Kalau mau langsung bisa melalui kebagian mahasiwaan,” jelas Zaenul.
Berita Terkait
-
Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Dari Debat hingga Ide Inovasi Energi, Ini Para Pemenang PGTC 2026
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi