SuaraBanten.id - Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta bakal melayangkan gugatan pihak kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu terkait Keputusan Rektor Nomor 512 mengenai Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka mempermasalahkan penerapan sistem UKT untuk calon mahasiswa baru 2024/2025.
Ketua Dewan Mahasiswa Fidkom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Najib mengatakan gugatan ini karena tidak ada itikad baik pihak kampus terhadap mahasiswa saat unjuk rasa pada Kamis, (2/5/2025) lalu.
Dalam aksi tersebut demonstran menyuarakan perihal kebijakan penetapan besaran UKT yang dinilai tinggi dan fasilitas kampus yang jauh dari kata memadai.
"Aksi hari ini merupakan penolakan terkait kebijakan kenaikan UKT yang telah dikeluarkan oleh Rektorat sekaligus Memperingati Hari Pendidikan Nasional. Kami melakukan aksi ini untuk mewakili adik-adik kami calon mahasiswa baru karena kebijakan kenaikan UKT berdampak besar terhadap keputusan mereka untuk melanjutkan pendaftaran ulang di UIN Jakarta," kata Najib dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id).
Ia menilai berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 tahun 2018 Pasal 10 yang berhak menerapkan kebijakan kenaikan UKT adalah Menteri Agama Republik Indonesia, bukan selevel Rektor. Perihal rencana pengajuan gugatan, Najib belum membeberkan lebih lanjut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Syarifhidayatullah, Zaenul Muttaqin mengaku belum mendengar rencana gugatan yang akan dilayangkan para mahasiswa tersebut. Berdasarkan keterangannya, ia mengatakan dirinya justru hadir saat aksi tersebut.
Ia juga bercerita, bahwa memang saat aksi tersebut para pimpinan kampus sedang dalam kegiatan yang menyebabkan bersangkutan berhalangan hadir.
“Kalau misal ada (rencana) gugatan ke ptun, saya baru tahu,” kata Zaenul kepada BanteNews.co.id pada Sabtu, (4/5/2024).
Ia mengatakan, pihak kampus mempersilahkan para mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi. Asal, lanjutnya, tidak menganggu kualitas pembelajaran.
“Kalau mahasiswa misalnya mau menyampaikan aspirasi secara terbuka kita gak membatasi. Kalau mau langsung bisa melalui kebagian mahasiwaan,” jelas Zaenul.
Berita Terkait
-
Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA
-
Bebas tapi Cemas: Jebakan Hampa Usia 20-an setelah Lepas Almamater
-
Jebakan Narsisme Kebudayaan: Mengapa Delegasi Mahasiswa Harus Berhenti Sekadar Jadi 'Performer'
-
Dan Bandung: Romansa Mahasiswa yang Hangat dengan Bumbu Persahabatan yang Kental
-
Ratusan Mahasiswa Adu Gagasan Hijau, Inovasi Baterai EV Keluar sebagai Juara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane