SuaraBanten.id - Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta bakal melayangkan gugatan pihak kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu terkait Keputusan Rektor Nomor 512 mengenai Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka mempermasalahkan penerapan sistem UKT untuk calon mahasiswa baru 2024/2025.
Ketua Dewan Mahasiswa Fidkom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Najib mengatakan gugatan ini karena tidak ada itikad baik pihak kampus terhadap mahasiswa saat unjuk rasa pada Kamis, (2/5/2025) lalu.
Dalam aksi tersebut demonstran menyuarakan perihal kebijakan penetapan besaran UKT yang dinilai tinggi dan fasilitas kampus yang jauh dari kata memadai.
"Aksi hari ini merupakan penolakan terkait kebijakan kenaikan UKT yang telah dikeluarkan oleh Rektorat sekaligus Memperingati Hari Pendidikan Nasional. Kami melakukan aksi ini untuk mewakili adik-adik kami calon mahasiswa baru karena kebijakan kenaikan UKT berdampak besar terhadap keputusan mereka untuk melanjutkan pendaftaran ulang di UIN Jakarta," kata Najib dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id).
Ia menilai berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 tahun 2018 Pasal 10 yang berhak menerapkan kebijakan kenaikan UKT adalah Menteri Agama Republik Indonesia, bukan selevel Rektor. Perihal rencana pengajuan gugatan, Najib belum membeberkan lebih lanjut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Syarifhidayatullah, Zaenul Muttaqin mengaku belum mendengar rencana gugatan yang akan dilayangkan para mahasiswa tersebut. Berdasarkan keterangannya, ia mengatakan dirinya justru hadir saat aksi tersebut.
Ia juga bercerita, bahwa memang saat aksi tersebut para pimpinan kampus sedang dalam kegiatan yang menyebabkan bersangkutan berhalangan hadir.
“Kalau misal ada (rencana) gugatan ke ptun, saya baru tahu,” kata Zaenul kepada BanteNews.co.id pada Sabtu, (4/5/2024).
Ia mengatakan, pihak kampus mempersilahkan para mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi. Asal, lanjutnya, tidak menganggu kualitas pembelajaran.
“Kalau mahasiswa misalnya mau menyampaikan aspirasi secara terbuka kita gak membatasi. Kalau mau langsung bisa melalui kebagian mahasiwaan,” jelas Zaenul.
Berita Terkait
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?
-
Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis