SuaraBanten.id - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) hingga kini belum mengakui kelalaian pada musibah banjir bandang di Kota Serang pada Maret 2022 silam.
Bukannya meminta maaf kepada masyarakat Kota Serang yang terdampak banjir, Pihak BBWSC3 malah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
BBWSC3 menggandeng Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengirimkan memori banding pada tanggal 22 April 2024 kemarin.
Pihak Balai tak terima dengan putusan perkara No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg yang menyebut terjadi kelalaian pengelolaan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Merespon memori banding BBWSC3 itu, pihak LBH Pijar Harapan Rakyat selaku kuasa hukum salah satu korban terdampak banjir Serang menyerahkan kontra memori banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (30/4/2024) kemarin.
"Ini merupakan upaya lanjutan atas putusan dalam perkara No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg," kata Kuasa hukum penggugat, Rizal Hakiki.
Sebelumnya, majelis PTUN Serang menyatakan, “dalam pokok perkara Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Povinsi Banten, Sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad),” ungkapnya.
Dengan mengajukan kontra memori banding itu, Rizal berharap PTUN Jakarta dapat memeriksa dan memutus perkara yang memihak dan berimplikasi terhadap masyarakat luas.
“Serta menjadi koreksi kepada BBWSC3 agar tidak terjadi banjir di kemudian hari yang disebabkan kelalaian pengelolaan bendungan Sindangheula,” tandas Rizal Hakiki.
Berita Terkait
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Merosotnya Kepercayaan Publik dan Pemerintah yang Tak Mau Mengalah
-
Fasilitas Dapur Umum di Lokasi Terdampak Banjir di Tapteng Dinilai Masih Minim
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan