SuaraBanten.id - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) hingga kini belum mengakui kelalaian pada musibah banjir bandang di Kota Serang pada Maret 2022 silam.
Bukannya meminta maaf kepada masyarakat Kota Serang yang terdampak banjir, Pihak BBWSC3 malah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
BBWSC3 menggandeng Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengirimkan memori banding pada tanggal 22 April 2024 kemarin.
Pihak Balai tak terima dengan putusan perkara No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg yang menyebut terjadi kelalaian pengelolaan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Merespon memori banding BBWSC3 itu, pihak LBH Pijar Harapan Rakyat selaku kuasa hukum salah satu korban terdampak banjir Serang menyerahkan kontra memori banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (30/4/2024) kemarin.
"Ini merupakan upaya lanjutan atas putusan dalam perkara No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg," kata Kuasa hukum penggugat, Rizal Hakiki.
Sebelumnya, majelis PTUN Serang menyatakan, “dalam pokok perkara Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Povinsi Banten, Sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad),” ungkapnya.
Dengan mengajukan kontra memori banding itu, Rizal berharap PTUN Jakarta dapat memeriksa dan memutus perkara yang memihak dan berimplikasi terhadap masyarakat luas.
“Serta menjadi koreksi kepada BBWSC3 agar tidak terjadi banjir di kemudian hari yang disebabkan kelalaian pengelolaan bendungan Sindangheula,” tandas Rizal Hakiki.
Berita Terkait
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji
-
Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun
-
Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial