SuaraBanten.id - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) hingga kini belum mengakui kelalaian pada musibah banjir bandang di Kota Serang pada Maret 2022 silam.
Bukannya meminta maaf kepada masyarakat Kota Serang yang terdampak banjir, Pihak BBWSC3 malah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
BBWSC3 menggandeng Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengirimkan memori banding pada tanggal 22 April 2024 kemarin.
Pihak Balai tak terima dengan putusan perkara No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg yang menyebut terjadi kelalaian pengelolaan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Merespon memori banding BBWSC3 itu, pihak LBH Pijar Harapan Rakyat selaku kuasa hukum salah satu korban terdampak banjir Serang menyerahkan kontra memori banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (30/4/2024) kemarin.
"Ini merupakan upaya lanjutan atas putusan dalam perkara No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg," kata Kuasa hukum penggugat, Rizal Hakiki.
Sebelumnya, majelis PTUN Serang menyatakan, “dalam pokok perkara Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Povinsi Banten, Sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad),” ungkapnya.
Dengan mengajukan kontra memori banding itu, Rizal berharap PTUN Jakarta dapat memeriksa dan memutus perkara yang memihak dan berimplikasi terhadap masyarakat luas.
“Serta menjadi koreksi kepada BBWSC3 agar tidak terjadi banjir di kemudian hari yang disebabkan kelalaian pengelolaan bendungan Sindangheula,” tandas Rizal Hakiki.
Berita Terkait
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga
-
Brand Otomotif Kembangkan Mesin Hybrid yang Bisa Terjang Banjir Sedalam 1 Meter
-
Banjir Nagoya Mengkhawatirkan, CdM Pastikan Atlet Indonesia di Asian Games 2026 Aman
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang