SuaraBanten.id - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) hingga kini belum mengakui kelalaian pada musibah banjir bandang di Kota Serang pada Maret 2022 silam.
Bukannya meminta maaf kepada masyarakat Kota Serang yang terdampak banjir, Pihak BBWSC3 malah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
BBWSC3 menggandeng Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengirimkan memori banding pada tanggal 22 April 2024 kemarin.
Pihak Balai tak terima dengan putusan perkara No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg yang menyebut terjadi kelalaian pengelolaan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Merespon memori banding BBWSC3 itu, pihak LBH Pijar Harapan Rakyat selaku kuasa hukum salah satu korban terdampak banjir Serang menyerahkan kontra memori banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (30/4/2024) kemarin.
"Ini merupakan upaya lanjutan atas putusan dalam perkara No: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg," kata Kuasa hukum penggugat, Rizal Hakiki.
Sebelumnya, majelis PTUN Serang menyatakan, “dalam pokok perkara Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Povinsi Banten, Sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad),” ungkapnya.
Dengan mengajukan kontra memori banding itu, Rizal berharap PTUN Jakarta dapat memeriksa dan memutus perkara yang memihak dan berimplikasi terhadap masyarakat luas.
“Serta menjadi koreksi kepada BBWSC3 agar tidak terjadi banjir di kemudian hari yang disebabkan kelalaian pengelolaan bendungan Sindangheula,” tandas Rizal Hakiki.
Berita Terkait
-
Kasus Tom Lembong: Jaksa Sudah Sita Rp565 Miliar, Kenapa Kerugian Negara Hanya Rp194 Miliar?
-
3 Nalar Janggal di Balik Vonis Tom Lembong: Korupsi Tanpa Korupsi?
-
5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
-
Ayah Jangan Salah Pilih: 10 Mobil Bekas Ini Tangguh Terjang Banjir, Dompet Tetap Aman
-
Banding Diterima PN Jakpus, Tom Lembong Punya Waktu 14 Hari untuk Susun Memori Banding
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
Terkini
-
Pembangunan Flyover Terondol Masuk di RPJMD Provinsi Banten, Jadi Program Prioritas
-
20 Tahun Tanpa Perbaikan, Jembatan Gantung Cimadur Lebak Jadi Panggung Taruhan Nyawa Warga
-
Potret Kemiskinan di Lebak, Tiga Tahun Hidup di Gubuk Jamur, Tak Tersentuh Bantuan
-
Gelombang PHK Hantam Kota Baja, 98 Buruh di Cilegon Kehilangan Pekerjaan Karena 'Efisiensi'
-
Ahli Forensik Ungkap Korban Mutilasi Gunungsari Diduga Masih Hidup Saat Tubuhnya Dipotong