Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 25 April 2024 | 23:48 WIB
Honorer Dinsos Serang Disebut Terlibat Korupsi Dana PIP SD
Ilustrasi penjara (shutterstock)

"Jumlahnya (dana cair) Rp108 juta. Saya kasih ke Ari jumlahnya Rp64,8 juta sisanya Rp43,2 juta saya pegang gitu setelah itu saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan perbaikan mobil pada waktu itu," imbuhnya.

Kosasih dan Helmi mengaku uang yang mereka terima itu telah diserahkan kepada penyidik Polda Banten. Hakim kemudian bertanya kepada JPU Kejati Banten dan Kejari Serang apakah nanti Ari Sugira akan dipanggil sebagai saksi atau tidak.

"Nanti (Ari) dipanggil jadi saksi yang mulia," kata JPU Kejati Banten, Subardi.

Load More