SuaraBanten.id - Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa atau Kades Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Dudi Sugandi dituntut 2,6 tahun penjara karena korupsi dana desa dengan total Rp402 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang menilai Dudi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/3/2024) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudi Sugandi BIN (Alm) Ahe Heriyanto berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp50 juta subsidiair selama 4 (empat) bulan kurungan,” dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id).
Terdakwa juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp402 juta yang apabila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi maka maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Diketahui, korupsi yang dilakukan Dudi yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik seperti pembangunan paving block, jembatan, dan gorong-gorong.
Dudi juga tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai sebanyak 2 tahap. Dana yang dikorupsi Dudi berasal dari APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar Rp3,5 miliar.
APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan Provinsi dan Kabupaten.
Berita Terkait
-
Jejak Karier Chairul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M
-
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum
-
Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti