SuaraBanten.id - Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa atau Kades Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Dudi Sugandi dituntut 2,6 tahun penjara karena korupsi dana desa dengan total Rp402 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang menilai Dudi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/3/2024) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudi Sugandi BIN (Alm) Ahe Heriyanto berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp50 juta subsidiair selama 4 (empat) bulan kurungan,” dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id).
Terdakwa juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp402 juta yang apabila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi maka maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Diketahui, korupsi yang dilakukan Dudi yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik seperti pembangunan paving block, jembatan, dan gorong-gorong.
Dudi juga tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai sebanyak 2 tahap. Dana yang dikorupsi Dudi berasal dari APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar Rp3,5 miliar.
APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan Provinsi dan Kabupaten.
Berita Terkait
-
Nilai Fantastis 9 Mobil Riza Chalid yang Disita Kejagung, dari BMW hingga Alphard
-
Bikin Geger! Istri Mantan Presiden Korsel Ditahan: Skandal Guncang Istana?
-
Terbongkar, Tarif Suap Kuota Haji Khusus: Travel Diduga Setor Hingga USD 7.000 per Jemaah ke Kemenag
-
Tak Cukup Jadi Buron, Kejagung Siapkan Jerat TPPU untuk Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Usai OTT Dirut Inhutani V, KPK Endus Dugaan Aliran Suap ke Perum Perhutani
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas
-
Panduan Lengkap Harga Produk Hirostar, Pilihan Raket Terbaik Untukmu
-
3 Fakta Miris Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' Demi Cabuli Anak Tiri
-
Miris! Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' untuk Cabuli Anak Tiri Melalui Aplikasi Online