SuaraBanten.id - Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa atau Kades Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Dudi Sugandi dituntut 2,6 tahun penjara karena korupsi dana desa dengan total Rp402 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang menilai Dudi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/3/2024) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudi Sugandi BIN (Alm) Ahe Heriyanto berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp50 juta subsidiair selama 4 (empat) bulan kurungan,” dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id).
Terdakwa juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp402 juta yang apabila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi maka maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Diketahui, korupsi yang dilakukan Dudi yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik seperti pembangunan paving block, jembatan, dan gorong-gorong.
Dudi juga tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai sebanyak 2 tahap. Dana yang dikorupsi Dudi berasal dari APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar Rp3,5 miliar.
APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan Provinsi dan Kabupaten.
Berita Terkait
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka