SuaraBanten.id - Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang. Keduanya yakni, Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar dan peminjam bendera, Sugiman meminta majelis hakim membebaskan mereka.
Dalam sidang yang dipimpin Arief Adikusumo, keduanya secara bergantian membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Senin (25/3/2024) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, pledoi Sugiman bahkan tidak hanya dibacakan oleh kuasa hukum, namun ia membacakannya secara pribadi di hadapan majelis hakim.
Diwakili kuasa hukumnya, pledoi Tubagus menyebut tuntutan yang dibuat JPU Kejari Cilegon tidaklah seesuai dengan fakta di persidangan. Ia berdalih perusahaannya yang disebut dipinjamkan tidaklah benar.
“(Dalam persidangan) saksi H.Romly dan saksi Jhony menyatakan bahwa terdakwa menolak untuk dipinjamkan perusahaannya karena khawatir ada akibat hukum apabila hal tersebut dilakukan, sehingga Sugiman dalam keterangannya menawarkan kerja sama dengan pembagian keuntungan sebesar 60:40,” kata kuasa hukum Tubagus, Dhanur Santiko dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)
Dhanur bersama tim kuasa hukumnya menyimpulkan dakwaan yang dibuat JPU juga merupakan rekayasa karena dinilai melakukan jiplakan dari berita acara pemeriksaan.
Dengan pertimbangan itu, Dhanur meminta hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum,” ujarnya.
Sementara, terdakwa Sugiman yang diwakili tim kuasa hukumnya mengatakan apabila PT Krakatau Daya Listrik mengizinkan lahannya dipakai maka proyek tersebut tidak akan ada kendala sama sekali.
Kemudian, kuasa hukum Sugiman menyebut kliennya telah mengeluarkan uang Rp9,1 miliar untuk pemberian kepada Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan mantan Kadis PUPR Ridwan sebesar Rp1,2 miliar.
Kemudian untuk pihak PCM sebesar Rp3,3 miliar, Pihak di luar PCM Rp1,5 miliar, Pengeluaran biaya resmi Rp1,6 miliar, Pajak Rp660 juta, dan sebagina pengembalian kerugian negara yang telah dibayar sebesar Rp700 juta.
Ia juga menyebut sempat memberikan uang total Rp1,2 miliar kepada mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan mantan kepala dinas PUPR Kota Cilegon bernama Ridwan.
Uang tersebut diberikan sebagai pelancar agar dirinya dapat memenangkan lelang proyek Jalur Lingkar Utara (JLU). Namun, setelah memberikan uang tersebut dirinya malah gagal menjadi pemenang tender.
"Sebagai gantinya (mantan) Walikota Cilegon yaitu saudara Edi Ariadi mengganti proyek JLU yang gagal dimenangkan terdakwa dengan proyek pengerjaan akses Pelabuhan Warnasari tahap II PT PCM," kata kuasa hukum Sugiman membacakan pledoi.
Rinciannya, Rp400 juta untuk Edi Ariadi dan Rp800 juta untuk Ridwan. Namun, selama persidangan berlangsung Ridwan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penunut Umum Kejari Cilegon.
Berita Terkait
-
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Siap Terlibat jika Ada Indikasi Tipikor
-
Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia
-
Jejak 'Plesiran' Napi Korupsi: Dari Gayus Tambunan hingga Setya Novanto
-
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD