Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 21 Maret 2024 | 00:01 WIB
Ilustrasi perang sarung- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan 25 remaja dikarenakan melakukan aksi perang sarung di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Sabtu (16/3/2024) dini hari. [Suara.com/Dok Humas Polresta Solo]

SuaraBanten.id - Sebanyak dua orang remaja berinisial MS (15) dan DL (16) diamankan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam berjenis samurai dan golok sisir yang terbuat dari baja ringan.

Kedua siswa SMK di Kabupaten Serang ini tertangkap saat akan perang sarung Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul tiga dini hari di Kampung Cibiuk, Desa Sukamampir, Keca Binuang, Kabupaten Serang.

“Awalnya MS bersama teman-temannya yang sedang nongkrong di perempatan jalan diajak SA (DPO) untuk perang sarung dengan anak Kampung Cibiuk,” kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Rabu (20/3/2024).

Ajakan itu disambut MD dan DL bersama teman lainnya. Namun bukannya membawa sarung, kedua bocah ini malah membawa samurai dan golok sisir. Sebelum melakukan aksi penyerangan, mereka kembali berkumpul di tempat awal.

“Rupanya rencana jahat kelompok ini dilihat oleh warga yang kebetulan melintas dan menghubungi Polsek Carenang,” kata Kasatreskrim.

Berbekal dari informasi tersebut, personil Polsek Carenang bersama Tim Satreskrim Polres Serang yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse langsung bergerak ke lokasi.

“Melihat kedatangan petugas, kelompok remaja ini seketika bubar melarikan diri. Namun MS dan DL berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Serang berikut barang buktinya,” jelasnya.

Kasatreskrim menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana yang berpotensi mengganggu kondusifitas kamtibmas atau yang membuat resah masyarakat akan diproses sesuai hukum, siapapun pelaku dipastikan akan dihukum, terlebih membawa senjata tajam.

“Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban kamtibmas. Dan kami mengimbau kepada orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya,” tandasnya.

Kasat menjelaskan dalam kasus senjata tajam ini, MS dan DL dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Load More