SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kedes Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten Herliawati dan suami, Yadi Haryadi diduga korupsi dengan memeras pengusaha tambak udang senilai Rp310 juta.
Pasangan suami istri tersebut melakukan pemerasan kepada pengusaha tambak udang yakni, PT Royal Gihon Samudra. Mereka meminta perusahaan tersebut membayar Rp345 juta untuk lahan tambak mereka.
PT Royal Gihon kemudian mendapatkan 37 bidang tanah warga seluas 23 hektar yang akan dibeli di desa tersebut namun belum bersertifikat.
Untuk mengurus sertifikat tersebut, pihak perusahaan mengutus Farid dan Ridwan untuk mengurusnya ke Herliawati selaku Kades Pagelaran. Namun, ia menolak mengurusnya karena meminta uang sebesar Rp345 juta.
“Menurut perhitungan terdakwa total uang yang harus dibayarkan oleh saksi Farid kepada terdakwa adalah sebesar Rp345 juta yang diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 hektar dikali seribu lima ratus rupiah,” kata JPU Kejari Lebak Seliya Yustika Sari membacakan surat dakwaan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Herliawati kemudian mendesak pengusaha tambak udang memberikan sebagian uang terlebih dahulu sebesar Rp200 juta pada Oktober 2021 saat pilkades di Desa Pagelaran.
Dengan terpaksa Farid dan Ridwan kemudian memberikan Rp100 juta kepada Kades Pagelaran secara tunai di rumah kedua terdakwa.
Lantaran masih banyaknya sertifikat yang belum ditandatangani, Farid selaku perwakilan PT Royal memberikan uang kepada kedua terdakwa melalui Ridwan secara berkala sejak awal 2022 sampai bulan September 2022 dengan total Rp200 juta.
Kedua terdakwa kemudian mendatangi Farid di rumahnya dan meminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan Farid untuk membayar Rp230 juta kepada keduanya.
Lantaran uang tersebut tidak diberikan, Herliawati datang sendirian ke rumah Farid sambil membentak agar segera memberikan uang tersebut.
“Terdakwa datang sendiri ke rumah saksi Farid Maulana dan meminta sisa uang yang dimaksud dengan nada tinggi dan kata-kata kasar,” ungkapnya.
Lantaran belum mendapat sisa uang yang diminta, kedua terdakwa kemudian mengorganisir masyarakat untuk mendemo PT Royal di lokasi Tambak dengan permintaan agar warga sekitar diberikan pekerjaan di Tambak.
“Pada saat demonstrasi atau unjuk rasa tersebut berlangsung, terdakwa bertemu dengan saksi Farid Maulana yang juga berada di lokasi dan meminta agar sisa uang tersebut segera dibayar,” kata Seliya.
Setelah demo itu, saksi Farid kemudian memberikan uang sebesar Rp110 juta kepada kedua terdakwa secara bertahap yaitu Rp70 juta secara transfer agar demo bubar dan sisanya secara tunai Rp40 juta. Total keduanya menerima uang dari saksi Farid sebesar Rp310 juta.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E, Pasal 12 Huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Berita Terkait
-
Ini Sumber Uang Cindy Rizky Aprilia, Sebulan Habis Rp50 Juta Hanya untuk Skincare
-
Maissy Akhirnya Buka Suara Usai Isu Perselingkuhan Suami Viral
-
Klarifikasi Ibu Cindy Rizky Aprilia: Anak Saya Bukan Pelakor, Dia Ditipu Suami Maissy
-
Cindy Rizky Aprilia Ngaku Anak Dokter Pemilik RS, Ternyata Bohong?
-
Beredar Foto Diduga Cindy Rizky Aprilia sebelum Oplas, Kebanting dengan Maissy
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Kangen Teman Lama? Ini 7 Spot Bukber Paling Hits di Tangerang Buat Reuni Alumni
-
Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
-
Arus Mudik Lebaran 2026, BUMN dan Swasta Sinergi di 4 Pelabuhan Tersibuk
-
Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin
-
Catat Jadwalnya! Daftar Ruas Tol Jakarta yang Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran