Program PIP tersebut bagian dari program Kemendikbud pada 2021 dari APBN dengan jumlah pagu yang berjumlah Rp9,6 triliun bagi seluruh siswa di seluruh Indonesia agar mendapatkan hak mengenyam wajib belajar 12 tahun.
Dengan ruginya keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan audit penyaluran program PIP untuk SD di Kota Serang dan terdakwa yang masing-masing mendapatkan Rp199 juta dan Rp435 juta serta jumlah lainnya yang mengalir ke mana-mana membuat JPU menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Atas dakwaan itu hakim kemudian memberikan waktu hingga minggu depan mengenai apakah para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak karena dalam persidangan itu keduanya belum diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
“Kita kasih waktu sampai minggu depan kalau begitu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 via Website Bansos Kemensos
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR