SuaraBanten.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kebupaten Tangerang, Banten berkurang selama sekira 4,5 jam atau menjadi 32 jam per pekan pada bulan Ramadan.
Pengurangan jam kerja ASN itu, diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 Hijriah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang Hendar Herawan mengatakan, untuk perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tinggal disesuaikan.
"Bagi perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti RSUD, BPBD, dan sebagainya, untuk disesuaikan," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (12/3/2024).
Bagi pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja yang terhitung dari hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
"Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat satu jam," katanya.
Jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 tersebut yaitu 32 jam 30 menit per minggu.
"Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerja dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," ungkap Hendar.
Ia berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadhan
"Selamat menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya," kata Hendar Herawan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sherly Tjoanda Blak-blakan Tak Suka Penjilat: Saya Tak Perlu Dipuji dan Tak Butuh Materi
-
Puncak Kekecewaan Pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Jalanan Becek dan Dipenuhi Sayuran Busuk
-
Tinggal Klik! Link Live Streaming Persita Tangerang vs Semen Padang
-
Cara Update Identitas dan Jabatan ASN Digital BKN Melalui ASN Digital
-
Viral Hokky Caraka Diduga Chat Mesum ke Perempuan, Medsos Gempar!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat