SuaraBanten.id - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kebupaten Tangerang, Banten berkurang selama sekira 4,5 jam atau menjadi 32 jam per pekan pada bulan Ramadan.
Pengurangan jam kerja ASN itu, diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 Hijriah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang Hendar Herawan mengatakan, untuk perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tinggal disesuaikan.
"Bagi perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti RSUD, BPBD, dan sebagainya, untuk disesuaikan," katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (12/3/2024).
Bagi pegawai ASN dengan sistem lima hari kerja yang terhitung dari hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
"Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat satu jam," katanya.
Jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 tersebut yaitu 32 jam 30 menit per minggu.
"Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerja dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," ungkap Hendar.
Ia berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadhan
"Selamat menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya," kata Hendar Herawan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Panduan Lengkapnya
-
Publik Kecam Insiden Lagu Ultah Camat Saat HUT RI: Bukan Miskomunikasi, Tapi Mis-Empati
-
Viral, Protes Biaya Wisuda Rp2,3 Juta, Ortu Murid di Tangerang Malah Dipolisikan Pakai UU ITE
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan karena Sering Begini di Sel...
-
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Lamborghini: Oleng Kiri-Kanan, Pengemudi Terancam Sanksi Ganda
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking