SuaraBanten.id - Seorang pengusaha beras berinisial SK (52) ditangkap polisi usai kedapatan mengoplos beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras premium hingga meraih omzet mencapai Rp723 juta sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Dalam praktiknya, pelaku SK membersihkan beras bulog berjamur dengan cara dimixer dan dibersihkan cairan vanili agar bersih dan wangi layaknya beras premium. Pelaku diketahui telah mendistribusikan sebanyak 270 ton beras oplosan ke sejumlah daerah di Banten.
"Perkilo dia dapat untung Rp2.500 sampai Rp3.000, dia (pelaku SK) dari beras bulog yang dia oplos ke beras premium. Dari kegiatan resmi dari Agustus 2023 sampai Maret 2024 omzetnya sudah Rp723 juta," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Pengungkapan kasus itu bermula saat polisi melakukan penggerebegan sebuah gudang penggilingan beras di daerah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan menemukan barang bukti sebanyak 25 ton beras bulog tidak layak dan 5 ton beras bulog yang sudah dioplos.
Dalam penggerebegan itu, pemilik gudang berinisial SK bersama 5 pegawainya berhasil diamankan pada Minggu (3/3/2024) malam. Saat ini pelaku SK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengoplosan beras bulog tersebut.
"Ditemukan gudang itu beras bulog 25 ton, beras yang sudah direpacking menjadi beras dalam bentuk premium dengan merk Ramos, dan juga ribuan karung bulog bekas. Di gudang ada 6 orang, 5 orang sebagai pekerja yang belum ditetapkan sebagai tersangka," terang Andi.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pengoplosan beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras premium tersebut, termasuk mencari barang bukti adanya keterlibatan pihak bulog dalam kasus tersebut.
"Akan dilakukan penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat dan siapa yang bertanggung jawab akan ditindak secara tegas. Saya sampaikan agar tidak ada rem, gaspol agar diusut tuntas sampai sejauh mana keterkaitan para pihak," tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Saat ini tersangka SK sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang. Atas perbuatannyaz tersangka SK dijerar pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia
-
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Bulog Pastikan MBG Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen