SuaraBanten.id - Seorang pengusaha beras berinisial SK (52) ditangkap polisi usai kedapatan mengoplos beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras premium hingga meraih omzet mencapai Rp723 juta sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Dalam praktiknya, pelaku SK membersihkan beras bulog berjamur dengan cara dimixer dan dibersihkan cairan vanili agar bersih dan wangi layaknya beras premium. Pelaku diketahui telah mendistribusikan sebanyak 270 ton beras oplosan ke sejumlah daerah di Banten.
"Perkilo dia dapat untung Rp2.500 sampai Rp3.000, dia (pelaku SK) dari beras bulog yang dia oplos ke beras premium. Dari kegiatan resmi dari Agustus 2023 sampai Maret 2024 omzetnya sudah Rp723 juta," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Pengungkapan kasus itu bermula saat polisi melakukan penggerebegan sebuah gudang penggilingan beras di daerah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan menemukan barang bukti sebanyak 25 ton beras bulog tidak layak dan 5 ton beras bulog yang sudah dioplos.
Dalam penggerebegan itu, pemilik gudang berinisial SK bersama 5 pegawainya berhasil diamankan pada Minggu (3/3/2024) malam. Saat ini pelaku SK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengoplosan beras bulog tersebut.
"Ditemukan gudang itu beras bulog 25 ton, beras yang sudah direpacking menjadi beras dalam bentuk premium dengan merk Ramos, dan juga ribuan karung bulog bekas. Di gudang ada 6 orang, 5 orang sebagai pekerja yang belum ditetapkan sebagai tersangka," terang Andi.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pengoplosan beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras premium tersebut, termasuk mencari barang bukti adanya keterlibatan pihak bulog dalam kasus tersebut.
"Akan dilakukan penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat dan siapa yang bertanggung jawab akan ditindak secara tegas. Saya sampaikan agar tidak ada rem, gaspol agar diusut tuntas sampai sejauh mana keterkaitan para pihak," tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Saat ini tersangka SK sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang. Atas perbuatannyaz tersangka SK dijerar pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Bulog Gelar Mudik Gratis 2026, Berangkatkan 750 Pemudik ke 15 Kota
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
-
Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Pesan Wali Kota Cilegon di Hari Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kemenangan Spiritual
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H