SuaraBanten.id - Seorang pengusaha beras berinisial SK (52) ditangkap polisi usai kedapatan mengoplos beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras premium hingga meraih omzet mencapai Rp723 juta sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Dalam praktiknya, pelaku SK membersihkan beras bulog berjamur dengan cara dimixer dan dibersihkan cairan vanili agar bersih dan wangi layaknya beras premium. Pelaku diketahui telah mendistribusikan sebanyak 270 ton beras oplosan ke sejumlah daerah di Banten.
"Perkilo dia dapat untung Rp2.500 sampai Rp3.000, dia (pelaku SK) dari beras bulog yang dia oplos ke beras premium. Dari kegiatan resmi dari Agustus 2023 sampai Maret 2024 omzetnya sudah Rp723 juta," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Pengungkapan kasus itu bermula saat polisi melakukan penggerebegan sebuah gudang penggilingan beras di daerah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan menemukan barang bukti sebanyak 25 ton beras bulog tidak layak dan 5 ton beras bulog yang sudah dioplos.
Dalam penggerebegan itu, pemilik gudang berinisial SK bersama 5 pegawainya berhasil diamankan pada Minggu (3/3/2024) malam. Saat ini pelaku SK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengoplosan beras bulog tersebut.
"Ditemukan gudang itu beras bulog 25 ton, beras yang sudah direpacking menjadi beras dalam bentuk premium dengan merk Ramos, dan juga ribuan karung bulog bekas. Di gudang ada 6 orang, 5 orang sebagai pekerja yang belum ditetapkan sebagai tersangka," terang Andi.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pengoplosan beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras premium tersebut, termasuk mencari barang bukti adanya keterlibatan pihak bulog dalam kasus tersebut.
"Akan dilakukan penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat dan siapa yang bertanggung jawab akan ditindak secara tegas. Saya sampaikan agar tidak ada rem, gaspol agar diusut tuntas sampai sejauh mana keterkaitan para pihak," tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Saat ini tersangka SK sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang. Atas perbuatannyaz tersangka SK dijerar pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Polemik Beras Fortifikasi: Kesalahan Produsen atau Pengalihan Isu kenaikan Harga?
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
-
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi