SuaraBanten.id - Seorang pengusaha beras berinisial SK (52) ditangkap polisi usai kedapatan mengoplos beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras premium hingga meraih omzet mencapai Rp723 juta sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Dalam praktiknya, pelaku SK membersihkan beras bulog berjamur dengan cara dimixer dan dibersihkan cairan vanili agar bersih dan wangi layaknya beras premium. Pelaku diketahui telah mendistribusikan sebanyak 270 ton beras oplosan ke sejumlah daerah di Banten.
"Perkilo dia dapat untung Rp2.500 sampai Rp3.000, dia (pelaku SK) dari beras bulog yang dia oplos ke beras premium. Dari kegiatan resmi dari Agustus 2023 sampai Maret 2024 omzetnya sudah Rp723 juta," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Pengungkapan kasus itu bermula saat polisi melakukan penggerebegan sebuah gudang penggilingan beras di daerah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan menemukan barang bukti sebanyak 25 ton beras bulog tidak layak dan 5 ton beras bulog yang sudah dioplos.
Dalam penggerebegan itu, pemilik gudang berinisial SK bersama 5 pegawainya berhasil diamankan pada Minggu (3/3/2024) malam. Saat ini pelaku SK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengoplosan beras bulog tersebut.
"Ditemukan gudang itu beras bulog 25 ton, beras yang sudah direpacking menjadi beras dalam bentuk premium dengan merk Ramos, dan juga ribuan karung bulog bekas. Di gudang ada 6 orang, 5 orang sebagai pekerja yang belum ditetapkan sebagai tersangka," terang Andi.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pengoplosan beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras premium tersebut, termasuk mencari barang bukti adanya keterlibatan pihak bulog dalam kasus tersebut.
"Akan dilakukan penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat dan siapa yang bertanggung jawab akan ditindak secara tegas. Saya sampaikan agar tidak ada rem, gaspol agar diusut tuntas sampai sejauh mana keterkaitan para pihak," tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Saat ini tersangka SK sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang. Atas perbuatannyaz tersangka SK dijerar pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Melimpah di Gudang, Mahal di Piring: Mengapa Harga Beras RI Begitu Mahal?
-
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Siap Layani 20 Ribu Penumpang KRL per Hari
-
Bulog Klaim Margin 7% Bukan Tambah Cuan, Tapi Kompensasi
-
Rencana Peleburan Bulog-Bapanas Masih Proses Pembahasan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak