SuaraBanten.id - Seorang pengusaha beras berinisial SK (52) ditangkap polisi usai kedapatan mengoplos beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras premium hingga meraih omzet mencapai Rp723 juta sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Dalam praktiknya, pelaku SK membersihkan beras bulog berjamur dengan cara dimixer dan dibersihkan cairan vanili agar bersih dan wangi layaknya beras premium. Pelaku diketahui telah mendistribusikan sebanyak 270 ton beras oplosan ke sejumlah daerah di Banten.
"Perkilo dia dapat untung Rp2.500 sampai Rp3.000, dia (pelaku SK) dari beras bulog yang dia oplos ke beras premium. Dari kegiatan resmi dari Agustus 2023 sampai Maret 2024 omzetnya sudah Rp723 juta," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Pengungkapan kasus itu bermula saat polisi melakukan penggerebegan sebuah gudang penggilingan beras di daerah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan menemukan barang bukti sebanyak 25 ton beras bulog tidak layak dan 5 ton beras bulog yang sudah dioplos.
Dalam penggerebegan itu, pemilik gudang berinisial SK bersama 5 pegawainya berhasil diamankan pada Minggu (3/3/2024) malam. Saat ini pelaku SK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengoplosan beras bulog tersebut.
"Ditemukan gudang itu beras bulog 25 ton, beras yang sudah direpacking menjadi beras dalam bentuk premium dengan merk Ramos, dan juga ribuan karung bulog bekas. Di gudang ada 6 orang, 5 orang sebagai pekerja yang belum ditetapkan sebagai tersangka," terang Andi.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pengoplosan beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras premium tersebut, termasuk mencari barang bukti adanya keterlibatan pihak bulog dalam kasus tersebut.
"Akan dilakukan penegakan hukum secara tegas, siapa yang terlibat dan siapa yang bertanggung jawab akan ditindak secara tegas. Saya sampaikan agar tidak ada rem, gaspol agar diusut tuntas sampai sejauh mana keterkaitan para pihak," tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Saat ini tersangka SK sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang. Atas perbuatannyaz tersangka SK dijerar pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
Kabupaten Serang Banten Direndam Banjir
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!