SuaraBanten.id - Badan Pengawas dan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Banten yang diwakili Abdul Malik hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara korupsi kapal tunda yang rugikan negara Rp24 miliar.
Abdul hadir sebagai saksi ahli yang menghitung kerugian negara dari korupsi pengadaan kapal tunda oleh PT PCM bersama PT AM Indo Tek, Senin (4/3/2024).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra itu, ahli mengatakan BPKP menggunakan metode total lost dengan metode penyesuaian dalam menghitung kerugian kasus tersebut. Setelah dihitung ditemukan kerugian senilai Rp24 miliar karena adanya transfer dari PT PCM ke PT AM Indo Tek sebagai modal pembelian kapal.
Proyek pengadaan kapal tunda dikerjakan PT PCM bersama PT AM Indo Tek dengan terdakwa RM Aryo sebagai pemiliknya. Proyek yang dikerjakan secara patungan itu menimbulkan kerugian negara karena tidak hadirnya kapal yang dijanjikan PT AM Indo Tek sampai 6 bulan kemudian pasca perjanjian. Akhirnya pengadaan kapal itu tidak terlaksana.
“Dari fakta kronologinya pertama PT AM Indo Tek menjanjikan kapal. Sampai 6 bulan kapal tersebut belum sampai ke Indonesia,” kata Abdul.
Auditor muda ini juga membeberkan fakta lainnya seperti banyaknya SOP yang tidak dilakukan PT PCM dalam proyek tersebut. Proses pencairan uang tahap 1 dan 2 proyek itu dapat terus berjalan padahal memo tidak ditandatangani oleh Direktur Operasional serta kuitansi pembayaran form pengajuan biaya yang masih kosong sampai perubahan perjanjian kontrak yang mengganti pembelian kapal menjadi kerja sama pengoperasian kapal.
Namun, saat ditanya oleh Kuasa Hukum Terdakwa terkait siapa yang mestinya bertanggungjawab, pihaknya mengatakan bukan ranah BPKP.
“Untuk siapa yang melakukan pelanggaran bukan tugas BPKP terkait adanya penyimpangan tersebut,” imbuhnya.
Abdul menambahkan saat ini sudah ada pembayaran kerugian negara dari PT AM Indo Tek senilai Rp450 juta. Penggantian itu dibayarkan sebanyak 3 kali yang semuanya berasal dari PT AM Indo Tek.
“Pengembalian (kerugian negara dilakukan) tiga kali. Pertama pada 4 Februari 2021 sebesar Rp180 juta dari PT AM Indo Tek ke PT PCM, yang kedua tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp120 juta dari PT Am Indo Tek, dan yang ketiga pada 3 Februari 2022 sebesar Rp150 juta dari PT AM Indo Tek,” ujarnya.
Namun, diketahui pengembalian itu sempat dibantah oleh terdakwa Aryo pada persidangan Senin (26/2/2024) lalu. Terdakwa mengatakan dirinya hanya mengembalikan total Rp300 juta, sedangkan sisanya ditransfer oleh ajudan mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang juga pemilik saham PT PCM.
“Keberatan yang mulia, uang Rp450 juta (itu) saya hanya transfer Rp300 juta (untuk sisanya) Rp150 juta (itu pengembalian dari) ajudan Edi (Edi Ariadi, mantan Walikota Cilegon),” kata Aryo dalam persidangan dengan saksi Direktur Utama PT PCM saat ini yaitu Muhammad Willy.
Berita Terkait
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk