SuaraBanten.id - Badan Pengawas dan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Banten yang diwakili Abdul Malik hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara korupsi kapal tunda yang rugikan negara Rp24 miliar.
Abdul hadir sebagai saksi ahli yang menghitung kerugian negara dari korupsi pengadaan kapal tunda oleh PT PCM bersama PT AM Indo Tek, Senin (4/3/2024).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra itu, ahli mengatakan BPKP menggunakan metode total lost dengan metode penyesuaian dalam menghitung kerugian kasus tersebut. Setelah dihitung ditemukan kerugian senilai Rp24 miliar karena adanya transfer dari PT PCM ke PT AM Indo Tek sebagai modal pembelian kapal.
Proyek pengadaan kapal tunda dikerjakan PT PCM bersama PT AM Indo Tek dengan terdakwa RM Aryo sebagai pemiliknya. Proyek yang dikerjakan secara patungan itu menimbulkan kerugian negara karena tidak hadirnya kapal yang dijanjikan PT AM Indo Tek sampai 6 bulan kemudian pasca perjanjian. Akhirnya pengadaan kapal itu tidak terlaksana.
“Dari fakta kronologinya pertama PT AM Indo Tek menjanjikan kapal. Sampai 6 bulan kapal tersebut belum sampai ke Indonesia,” kata Abdul.
Auditor muda ini juga membeberkan fakta lainnya seperti banyaknya SOP yang tidak dilakukan PT PCM dalam proyek tersebut. Proses pencairan uang tahap 1 dan 2 proyek itu dapat terus berjalan padahal memo tidak ditandatangani oleh Direktur Operasional serta kuitansi pembayaran form pengajuan biaya yang masih kosong sampai perubahan perjanjian kontrak yang mengganti pembelian kapal menjadi kerja sama pengoperasian kapal.
Namun, saat ditanya oleh Kuasa Hukum Terdakwa terkait siapa yang mestinya bertanggungjawab, pihaknya mengatakan bukan ranah BPKP.
“Untuk siapa yang melakukan pelanggaran bukan tugas BPKP terkait adanya penyimpangan tersebut,” imbuhnya.
Abdul menambahkan saat ini sudah ada pembayaran kerugian negara dari PT AM Indo Tek senilai Rp450 juta. Penggantian itu dibayarkan sebanyak 3 kali yang semuanya berasal dari PT AM Indo Tek.
“Pengembalian (kerugian negara dilakukan) tiga kali. Pertama pada 4 Februari 2021 sebesar Rp180 juta dari PT AM Indo Tek ke PT PCM, yang kedua tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp120 juta dari PT Am Indo Tek, dan yang ketiga pada 3 Februari 2022 sebesar Rp150 juta dari PT AM Indo Tek,” ujarnya.
Namun, diketahui pengembalian itu sempat dibantah oleh terdakwa Aryo pada persidangan Senin (26/2/2024) lalu. Terdakwa mengatakan dirinya hanya mengembalikan total Rp300 juta, sedangkan sisanya ditransfer oleh ajudan mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang juga pemilik saham PT PCM.
“Keberatan yang mulia, uang Rp450 juta (itu) saya hanya transfer Rp300 juta (untuk sisanya) Rp150 juta (itu pengembalian dari) ajudan Edi (Edi Ariadi, mantan Walikota Cilegon),” kata Aryo dalam persidangan dengan saksi Direktur Utama PT PCM saat ini yaitu Muhammad Willy.
Berita Terkait
-
Hakim Nyatakan Tak Terlibat, Raudi Akmal Justru Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang