SuaraBanten.id - Badan Pengawas dan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Banten yang diwakili Abdul Malik hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara korupsi kapal tunda yang rugikan negara Rp24 miliar.
Abdul hadir sebagai saksi ahli yang menghitung kerugian negara dari korupsi pengadaan kapal tunda oleh PT PCM bersama PT AM Indo Tek, Senin (4/3/2024).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra itu, ahli mengatakan BPKP menggunakan metode total lost dengan metode penyesuaian dalam menghitung kerugian kasus tersebut. Setelah dihitung ditemukan kerugian senilai Rp24 miliar karena adanya transfer dari PT PCM ke PT AM Indo Tek sebagai modal pembelian kapal.
Proyek pengadaan kapal tunda dikerjakan PT PCM bersama PT AM Indo Tek dengan terdakwa RM Aryo sebagai pemiliknya. Proyek yang dikerjakan secara patungan itu menimbulkan kerugian negara karena tidak hadirnya kapal yang dijanjikan PT AM Indo Tek sampai 6 bulan kemudian pasca perjanjian. Akhirnya pengadaan kapal itu tidak terlaksana.
“Dari fakta kronologinya pertama PT AM Indo Tek menjanjikan kapal. Sampai 6 bulan kapal tersebut belum sampai ke Indonesia,” kata Abdul.
Auditor muda ini juga membeberkan fakta lainnya seperti banyaknya SOP yang tidak dilakukan PT PCM dalam proyek tersebut. Proses pencairan uang tahap 1 dan 2 proyek itu dapat terus berjalan padahal memo tidak ditandatangani oleh Direktur Operasional serta kuitansi pembayaran form pengajuan biaya yang masih kosong sampai perubahan perjanjian kontrak yang mengganti pembelian kapal menjadi kerja sama pengoperasian kapal.
Namun, saat ditanya oleh Kuasa Hukum Terdakwa terkait siapa yang mestinya bertanggungjawab, pihaknya mengatakan bukan ranah BPKP.
“Untuk siapa yang melakukan pelanggaran bukan tugas BPKP terkait adanya penyimpangan tersebut,” imbuhnya.
Abdul menambahkan saat ini sudah ada pembayaran kerugian negara dari PT AM Indo Tek senilai Rp450 juta. Penggantian itu dibayarkan sebanyak 3 kali yang semuanya berasal dari PT AM Indo Tek.
“Pengembalian (kerugian negara dilakukan) tiga kali. Pertama pada 4 Februari 2021 sebesar Rp180 juta dari PT AM Indo Tek ke PT PCM, yang kedua tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp120 juta dari PT Am Indo Tek, dan yang ketiga pada 3 Februari 2022 sebesar Rp150 juta dari PT AM Indo Tek,” ujarnya.
Namun, diketahui pengembalian itu sempat dibantah oleh terdakwa Aryo pada persidangan Senin (26/2/2024) lalu. Terdakwa mengatakan dirinya hanya mengembalikan total Rp300 juta, sedangkan sisanya ditransfer oleh ajudan mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang juga pemilik saham PT PCM.
“Keberatan yang mulia, uang Rp450 juta (itu) saya hanya transfer Rp300 juta (untuk sisanya) Rp150 juta (itu pengembalian dari) ajudan Edi (Edi Ariadi, mantan Walikota Cilegon),” kata Aryo dalam persidangan dengan saksi Direktur Utama PT PCM saat ini yaitu Muhammad Willy.
Berita Terkait
-
Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Ulasan Novel 86, Membedah Akar Budaya Korupsi dalam Birokrasi
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Pesan Wali Kota Cilegon di Hari Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kemenangan Spiritual
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H