SuaraBanten.id - Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mempertanyakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tahun 2020-2021 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Pasca penggeledahan, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Cilegon soal tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, selain menggeledah kantor DLH Cilegon, tepatnya di ruang Sub Bagian Keuangan dan ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah, Tim dari Kejari Cilegon juga turut menggeledah di kantor UPT Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.
Dari penggeledahan tersebut, Tim dari Kejari Cilegon berhasil mengamankan sejumlah koper dan plastic box yang berisi berkas dan dokumen sebagai barang bukti sitaan.
“Kami Ikatan Mahasiswa Cilegon ingin tahu perkembangan soal kasus tersebut, pasalnya pasca penggeledahan sampai hari ini masih belum ada kejelasan,” kata Ketua Umum IMC, Arifin Sholehudin, Kamis (29/2/2024).
Kasus tindak pidana dugaan korupsi yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan tersebut, kata Arifin, seharusnya tak butuh waktu lama bagi Kejari Cilegon untuk segera menetapkan tersangka.
“Artinya proses penetapan tersangka seharusnya tidak akan lama. Kejari hanya butuh keterangan saksi atau ahli untuk sampai menetapkan tersangka,” ujarnya.
Arifin menilai proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut berjalan lambat. Oleh karena itu, ia mendesak Kejari Cilegon agar segera menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
“Jangan terlalu lama membiarkan koruptor berkeliaran di luar, karena kan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan itu terjadi di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2020-2021,” tutupnya.
Sementara itu, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait kasus tersebut tak kunjung memberikan jawaban.
Tag
Berita Terkait
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?
-
Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif
-
6 Penyakit Langganan Pasca Idul Fitri yang Sering Diabaikan, Mana yang Paling Bahaya?
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Niat Kejar Bola ke Tengah Laut, Pemuda Asal Tapos Depok Hilang di Pulo Manuk Banten
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci