SuaraBanten.id - Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mempertanyakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan tahun 2020-2021 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Pasca penggeledahan, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Cilegon soal tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, selain menggeledah kantor DLH Cilegon, tepatnya di ruang Sub Bagian Keuangan dan ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah, Tim dari Kejari Cilegon juga turut menggeledah di kantor UPT Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.
Dari penggeledahan tersebut, Tim dari Kejari Cilegon berhasil mengamankan sejumlah koper dan plastic box yang berisi berkas dan dokumen sebagai barang bukti sitaan.
“Kami Ikatan Mahasiswa Cilegon ingin tahu perkembangan soal kasus tersebut, pasalnya pasca penggeledahan sampai hari ini masih belum ada kejelasan,” kata Ketua Umum IMC, Arifin Sholehudin, Kamis (29/2/2024).
Kasus tindak pidana dugaan korupsi yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan tersebut, kata Arifin, seharusnya tak butuh waktu lama bagi Kejari Cilegon untuk segera menetapkan tersangka.
“Artinya proses penetapan tersangka seharusnya tidak akan lama. Kejari hanya butuh keterangan saksi atau ahli untuk sampai menetapkan tersangka,” ujarnya.
Arifin menilai proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut berjalan lambat. Oleh karena itu, ia mendesak Kejari Cilegon agar segera menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
“Jangan terlalu lama membiarkan koruptor berkeliaran di luar, karena kan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan itu terjadi di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2020-2021,” tutupnya.
Sementara itu, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait kasus tersebut tak kunjung memberikan jawaban.
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang
-
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini