SuaraBanten.id - Sebanyak 3 terdakwa kasus pembunuhan yaitu Misro, Saihul Amam, dan Hamid divonis 10 tahun penjara. Ketiganya terbukti membunuh temannya yang bernama Tohiri karena tidak mau patungan membeli minuman keras (Miras).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti itu, ketiganya dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan ketiganya.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara," kata Dessy dalam Sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (28/2/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut ketiganya untuk dihukum selama 12 tahun penjara. Namun baik JPU maupun para terdakwa mengatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.
Dalam pertimbangan terkait hal memberatkan, menurut hakim ketiganya kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga tidak memudahkan jalannya persidangan serta aksinya ketiganya menimbulkan hilangnya nyawa seseorang. Sedangkan hal meringankan yaitu ketiganya belum pernah dihukum sebelumnnya.
"(Aksi ketiganya) menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujarnya.
Diketahui bahwa perkara bermula pada 13 Agustus 2023, terdakwa Misro mengajak Tohiri untuk membeli minuman jenis tuak.
"Kemudian terdakwa Misro bin Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot," seperti tertulis dalam dakwaan JPU Selamet di SIPP Pengadilan Negeri Serang.
Belum puas pesta Miras, mereka kemudian berniat membeli minuman lagi di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Pada pukul 23.30 WIB, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Di perjalanan ia kemudian bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda