SuaraBanten.id - Seorang anak di bawah umur atau berusia 9 tahun di Serang, Banten menerima perlakuan tak senonoh dari sang ayah tiri. Sang anak dicabuli ayah tirinya dengan dalih mengobati korban yang tengah sakit.
Lantaran menuruti nafsu bejatnya, aksinya SU harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut kepada ibunya yang tengah bekerja di Jakarta.
"Awal mulanya ketika korban merasa gatal di bagian perut dan bercerita kepada ibunya yg sedang bekerja sebagai IRT di Jakarta," jelasnya, Rabu (28/2/2024).
Setelah mendapat keluhan itu, ibu korban langsung menghubungi kerabatnya untuk membantu membawa korban untuk berobat dokter.
"Saat berobat didapati korban mengalami lecet di bagian kemaluannya," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady.
Lebih lanjut, Condro mengungkapkan atas kondisi itu, korban kemudian bercerita jika ayah tirinya telah memasukan sesuatu ke area kemaluannya, hingga menyebabkan luka.
"Terlapor bapa tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukan daun pohon asem ke dalam kemaluannya," ungkapnya.
Akibatnya, tersangka SU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tentang pelecehan seksual terhadap anak anak di bawah umur.
"Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Teriak ada Bom, Penumpang Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka
-
Pemain Keturunan Baru Berdarah Bogor Kasih Kode: Saya Bisa Jadi Playmaker
-
Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
-
Amnesti Prabowo untuk Napi Narkotika di Rutan Serang, Rizki Kembali Hirup Udara Bebas
-
5 Fakta Viral Pengemudi Pajero Acungkan Pistol dan Ngaku Aparat di Banten, Ngamuk Gegara Diklakson!
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Dicecar Pertanyaan Soal Honorer, Wali Kota Serang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas Ini ke Wartawan
-
Raih Predikat Best Domestic Custodian Bank, BRI Kukuhkan Posisi dengan Asset Under Custody Terbesar
-
Wali Kota Serang Bakal Sapu Bersih Hiburan Malam, Hanya Boleh Beroperasi di Hotel Berbintang
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
-
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard