SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Rudi (36) divonis 1 tahun penjara karena melakukan pencurian di rumah salah seorang warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Ia bersama dua rekannya mencuri motor, uang, dan alat elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," bunyi putusan PN Serang Nomor 988/PID.B/2023/PN SRG yang dikutip BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id) dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (27/2/2024).
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Vonis dibacakan pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya dan hakim anggota Hery Cahyono bersama Rendra.
Perkara bermula pada Jumat 16 Juni 2023 dini hari terdakwa bersama dua temannya Odin dan Didi melakukan pencurian di rumah seorang warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak bernama Abdul Kohar.
Odin (saat ini menjadi DPO) dan Didi kemudian mencongkel jendela rumah Abdul Kohar menggunakan linggis. Mereka kemudian masuk ke dalam, sedangkan Rudi menunggu di luar sambil mengawasi.
Dari rumah Abdul, ketiganya mencuri motor Honda Beat putih, 1 unit laptop, 2 Handphone, dan sejumlah uang tunai. Total kurang lebih kerugian Abdul mencapai Rp19,7 juta.
Adapun keadaan yang memberatkan yaitu terdakwa Rudi merupakan seorang residivis serta perbuatannya meresahkan masyarakat. Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tulis putusan.
Berita Terkait
-
5 Motor Listrik dengan Fitur Reverse Gear di Indonesia: Bisa Mundur Otomatis, Parkir Makin Gampang
-
Total Harta Rp39 Miliar, Gaya Hidup Menkeu Purbaya Jadi Sorotan: Punya Motor 'Sejuta Umat'
-
5 Motor Paling Irit untuk Lawan Harga BBM Gila bagi Anak Muda dan Pekerja Cerdas
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Tengok Pajak Tahunan Innova Terbaru November 2025, Setara Harga Motor Matic?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Partisipasi BRI di PRABU Expo Tegaskan Komitmen Transformasi Digital bagi UMKM Indonesia
-
Prabowo Soroti Bullying Berdarah di Sekolah, Dari Blora Hingga Jakarta
-
Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong Akses Permodalan Mikro Lebih Mudah dan Inklusif
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa