SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Rudi (36) divonis 1 tahun penjara karena melakukan pencurian di rumah salah seorang warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Ia bersama dua rekannya mencuri motor, uang, dan alat elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," bunyi putusan PN Serang Nomor 988/PID.B/2023/PN SRG yang dikutip BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id) dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (27/2/2024).
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Vonis dibacakan pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya dan hakim anggota Hery Cahyono bersama Rendra.
Perkara bermula pada Jumat 16 Juni 2023 dini hari terdakwa bersama dua temannya Odin dan Didi melakukan pencurian di rumah seorang warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak bernama Abdul Kohar.
Odin (saat ini menjadi DPO) dan Didi kemudian mencongkel jendela rumah Abdul Kohar menggunakan linggis. Mereka kemudian masuk ke dalam, sedangkan Rudi menunggu di luar sambil mengawasi.
Dari rumah Abdul, ketiganya mencuri motor Honda Beat putih, 1 unit laptop, 2 Handphone, dan sejumlah uang tunai. Total kurang lebih kerugian Abdul mencapai Rp19,7 juta.
Adapun keadaan yang memberatkan yaitu terdakwa Rudi merupakan seorang residivis serta perbuatannya meresahkan masyarakat. Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tulis putusan.
Berita Terkait
-
Bulan April Penuh Hadiah! Cashback dan Asuransi Menanti di Program Honda APRILICIOUS
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Pesona Motor dengan Nama Unik, Moto Morini X-Cape 700
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran