SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Rudi (36) divonis 1 tahun penjara karena melakukan pencurian di rumah salah seorang warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Ia bersama dua rekannya mencuri motor, uang, dan alat elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," bunyi putusan PN Serang Nomor 988/PID.B/2023/PN SRG yang dikutip BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id) dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (27/2/2024).
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Vonis dibacakan pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya dan hakim anggota Hery Cahyono bersama Rendra.
Perkara bermula pada Jumat 16 Juni 2023 dini hari terdakwa bersama dua temannya Odin dan Didi melakukan pencurian di rumah seorang warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak bernama Abdul Kohar.
Odin (saat ini menjadi DPO) dan Didi kemudian mencongkel jendela rumah Abdul Kohar menggunakan linggis. Mereka kemudian masuk ke dalam, sedangkan Rudi menunggu di luar sambil mengawasi.
Dari rumah Abdul, ketiganya mencuri motor Honda Beat putih, 1 unit laptop, 2 Handphone, dan sejumlah uang tunai. Total kurang lebih kerugian Abdul mencapai Rp19,7 juta.
Adapun keadaan yang memberatkan yaitu terdakwa Rudi merupakan seorang residivis serta perbuatannya meresahkan masyarakat. Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tulis putusan.
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Motor Listrik Polytron: Pilih FOX-S, FOX-R, Evo, atau Trex? Cek Harga dan Spek!
-
Naksir Access 125? Intip Dulu Harga Motor Suzuki Oktober 2025
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Geger Skutik Adventure! Kove ADX 180 Datang, Jegal Honda ADV160 dengan Harga Miring?
-
Ngamuk Kontrak Sekuriti tak Diperpanjang, Pria di Serang Ajak 3 Teman Rusak Aset Pabrik
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Jejak Rahasia Para Sultan, Menguak Sisi Lain Banten Lama yang Tak Pernah Diajarkan di Sekolah
-
Apa Isi Terornya? Kesal Di-PHK, Eks Karyawan di Serang dan Temannya Nekat Lakukan Ini ke Perusahaan
-
Stop Bayar Jutaan! Serum Anti Bisa Ular Gratis Kini Tersedia di Puskesmas Badui
-
Apa Itu Scrap Besi? Kenapa Mengandung Bahan Radioaktif Cesium-137
-
Panik dan Khilaf! Ibu Muda yang Buang Bayi di Cipete Utara Ungkap Motif Mengejutkan