SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Rudi (36) divonis 1 tahun penjara karena melakukan pencurian di rumah salah seorang warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Ia bersama dua rekannya mencuri motor, uang, dan alat elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," bunyi putusan PN Serang Nomor 988/PID.B/2023/PN SRG yang dikutip BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id) dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (27/2/2024).
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Vonis dibacakan pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya dan hakim anggota Hery Cahyono bersama Rendra.
Perkara bermula pada Jumat 16 Juni 2023 dini hari terdakwa bersama dua temannya Odin dan Didi melakukan pencurian di rumah seorang warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak bernama Abdul Kohar.
Odin (saat ini menjadi DPO) dan Didi kemudian mencongkel jendela rumah Abdul Kohar menggunakan linggis. Mereka kemudian masuk ke dalam, sedangkan Rudi menunggu di luar sambil mengawasi.
Dari rumah Abdul, ketiganya mencuri motor Honda Beat putih, 1 unit laptop, 2 Handphone, dan sejumlah uang tunai. Total kurang lebih kerugian Abdul mencapai Rp19,7 juta.
Adapun keadaan yang memberatkan yaitu terdakwa Rudi merupakan seorang residivis serta perbuatannya meresahkan masyarakat. Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tulis putusan.
Berita Terkait
-
Ciri Karet Ban Motor Getas dan Wajib Ganti sebelum Mudik
-
Persaingan Motor Listrik Tanah Air Memanas VinFast Datang ALVA Justru Merasa Senang
-
Harga Laptop Diprediksi Melonjak 40 Persen Tahun Ini, TrendForce Soroti Krisis RAM
-
Lenovo Pamer Laptop AI dan Konsep Gaming Foldable di MWC 2026
-
Berapa Jam Motor Matic Harus Istirahat saat Mudik? Ini 5 Tips Aman Berkendara
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
-
Kabar Gembira Bagi Pemudik Sumatera! Pasokan BBM di Jalur Banten Dijamin Aman dan Terkendali
-
Catat Tanggalnya! BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
-
PKS Cilegon Bagi-bagi TakJil ke Korban Banjir Hingga Ojol
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?