SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Rudi (36) divonis 1 tahun penjara karena melakukan pencurian di rumah salah seorang warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Ia bersama dua rekannya mencuri motor, uang, dan alat elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," bunyi putusan PN Serang Nomor 988/PID.B/2023/PN SRG yang dikutip BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id) dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (27/2/2024).
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Vonis dibacakan pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya dan hakim anggota Hery Cahyono bersama Rendra.
Perkara bermula pada Jumat 16 Juni 2023 dini hari terdakwa bersama dua temannya Odin dan Didi melakukan pencurian di rumah seorang warga Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak bernama Abdul Kohar.
Odin (saat ini menjadi DPO) dan Didi kemudian mencongkel jendela rumah Abdul Kohar menggunakan linggis. Mereka kemudian masuk ke dalam, sedangkan Rudi menunggu di luar sambil mengawasi.
Dari rumah Abdul, ketiganya mencuri motor Honda Beat putih, 1 unit laptop, 2 Handphone, dan sejumlah uang tunai. Total kurang lebih kerugian Abdul mencapai Rp19,7 juta.
Adapun keadaan yang memberatkan yaitu terdakwa Rudi merupakan seorang residivis serta perbuatannya meresahkan masyarakat. Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tulis putusan.
Berita Terkait
-
Honda Luncurkan Activa e dan QC1, Begini Spesifikasinya
-
Seganteng Vespa, Lebih Murah dari Beat: Daya Pikat Yamaha Janus Susah Ditepikan
-
Wuling Rayakan Produksi Mobil ke 160.000 di Indonesia
-
Sebut Airin Kalah karena Intervensi Kekuasaan, PDIP Bersiap Layangkan Gugatan ke MK
-
Daftar Motor Matic Jepang, Gaya Vespa
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen