SuaraBanten.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menutup dan menyegel sebuah apotek di wilayah Kecamatan Pasar Kemis karena tidak miliki izin praktik.
Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan pada Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, pihaknya telah menemukan apotek yang telah dicabut izinnya, namun masih melakukan kegiatan jual beli obat-obatan atau kesediaan farmasi kepada masyarakat sekitar.
Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan penutupan paksa.
"Langsung kita segel untuk sementara waktu ini. Untuk keamanan masyarakat dari peredaran obat yang di khawatirkan berbahaya," katanya.
Usai disegel, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap pemilik apotek, agar dapat mengurus perizinannya kembali.
"Kami berikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali," lanjutnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Kita akan terus melakukan pengawasan, terhadap apotek-apotek yang ada di Kabupaten Tangerang, agar kesehatan dan keamanan masyarakat benar-benar terjaga dari obat-obatan yang berbahaya atau ilegal," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Achmad Muchlis mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli obat di apotek.
Dengan cara teliti dalam membeli obat-obatan, memilih sarana yang berizin serta selalu memperhatikan kemasan izin label dan juga tanggal kadaluarsa.
"Kami tidak ingin hal ini dapat merugikan masyarakat karena jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat ataupun adanya peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan, yang akan rugi tentunya masyarakat. Oleh karena itu semua apotek wajib memiliki zin," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pameran Life is Pattern Hadir di Tangerang, Suguhkan Instalasi Arsitektur Imersif
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
Misteri Kakek 75 Tahun Tewas Tergantung di Taman Pramuka, Barang Berharga Masih Utuh
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang