Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 26 Februari 2024 | 23:42 WIB
Ilustrasi sanksi bagi ASN - Camat Cibeber Kota Cilegon terkena sanksi penundaan kenaikan gaji 1 bulan karena terbukti tidak netral [Istimewa]

SuaraBanten.id - Camat Cibeber Sofan Maksudi mendapatkan sanksi penundaan kenaikan gaji 1 tahun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.

Sofan Maksudi mendapatkan sanksi tersebut karena terbukti tidak netral selama masa Pemilu Legislatif 2024.

Sofan Maksudi mendapat pelanggaran netralitas setelah mengkampanyekan Fauzi Desviandy, Caleg Partai Gerindra yang juga anak Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Camat Cibeber tersebut kedapatan mengkampanye Fauzi Desviandy melalui status Whatsapp.

Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku telah menerima surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN atas nama Sofan Maksudi selaku Camat Cibeber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dimana pada surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit pada Kamis (8/2/2024) itu, KASN merekomendasikan sanksi disiplin sedang.

Terkait hal itu, setelah diberi waktu 14 hari kerja untuk membahas pelanggaran tersebut Joko mengaku saat ini pihaknya telah menyampaikan kembali hasil pembahasannya kepada KASN.

“Sudah kami sampaikan ke KASN,” katanya mengutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (26/2/2024).

Dari hasil pembahasan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, BKPSDM Kota Cilegon menjatuhkan sanksi kepada Camat Cibeber berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

“Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. PP 53 Tahun 2010,” ungkapnya.

Sanksi itu, kata Joko, menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan soal pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber dan tidak ada opsi untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat.

“Sesuai rekomendasi KASN,” jelasnya.

Load More