SuaraBanten.id - Camat Cibeber Sofan Maksudi mendapatkan sanksi penundaan kenaikan gaji 1 tahun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.
Sofan Maksudi mendapatkan sanksi tersebut karena terbukti tidak netral selama masa Pemilu Legislatif 2024.
Sofan Maksudi mendapat pelanggaran netralitas setelah mengkampanyekan Fauzi Desviandy, Caleg Partai Gerindra yang juga anak Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Camat Cibeber tersebut kedapatan mengkampanye Fauzi Desviandy melalui status Whatsapp.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku telah menerima surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN atas nama Sofan Maksudi selaku Camat Cibeber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dimana pada surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit pada Kamis (8/2/2024) itu, KASN merekomendasikan sanksi disiplin sedang.
Terkait hal itu, setelah diberi waktu 14 hari kerja untuk membahas pelanggaran tersebut Joko mengaku saat ini pihaknya telah menyampaikan kembali hasil pembahasannya kepada KASN.
“Sudah kami sampaikan ke KASN,” katanya mengutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (26/2/2024).
Dari hasil pembahasan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, BKPSDM Kota Cilegon menjatuhkan sanksi kepada Camat Cibeber berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
“Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. PP 53 Tahun 2010,” ungkapnya.
Sanksi itu, kata Joko, menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan soal pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber dan tidak ada opsi untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat.
“Sesuai rekomendasi KASN,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Iran Patok Syarat Tinggi untuk Buka Kembali Negosiasi dengan Amerika Serikat, Apa Saja?
-
Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan
-
AS Resmi Jatuhkan 36 Sanksi Baru untuk Lumpuhkan Iran, Pesawat Sipil Dilarang Melintas
-
Iran Gertak Amerika Serikat, Ancam Blokir Total Teluk Persia Jika Lanjutkan Sanksi Ekonomi
-
OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini