SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cilegon menghadirkan Direktur Utama PT PCM Muhammad Willy.
Muhammad Willy dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi kapal tunda PT Pelabuhan Ciegon Mandiri (PCM), Senin (26/2/2024).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo, Willy mengatakan dirinya tidak tahu secara jelas mengenai kasus pengadaan kapal tunda.
Alasannya, itu karena Muhammad Willy baru masuk ke dalam jajaran direksi PT PCM pada 2021.
Menurut Willy, perusahaan tidak memiliki urgensi untuk membeli kapal dan memaksimalkan kapal yang sudah ada.
“Kedepannya mungkin perlu kapal dari bisnis yang saat ini kami jalani. Ada bisnis yang tidak perlu membeli dulu (jadi) kita menggunakan dulu kapal yang ada,” ujarnya.
Willy juga menerangkan jika dirinya bersama jajaran direksi PT PCM yang sekarang, tidak terlalu mengurusi kasus korupsi pengadaan kapal tunda.
Terlebih kasus tersebut telah masuk ke meja hijau, sehingga pihaknya hanya bisa mengamati dari jauh.
“Mengenai masalah tugboat ini kami hanya mengamati saja tidak memberi komentar (hanya) mengamati. (terkait uang pengganti) ngga (mempermasalahkan) karena sudah masuk ranah hukum,” katanya.
Namun berbicara terkait kewenangan, Willy menerangkan jika penggunaan anggaran lebih dari Rp10 miliar memang harus ada tandatangan direktur utama dan direktur lainnya.
“Karena direktur utama punya wewenang anggaran dengan jumlah berapapun,” jelasnya.
Kemudian Willy menerangkan jika perusahaan telah menerima pengembalian dana, itu berasal dari rekening PT Am Indo Tek ke PT PCM sebesar Rp450 juta.
Willy juga menerangkan sempat ada uang pengembalian dari rekening PT Am Indo Tek ke PT PCM sebesar Rp450 juta.
Dimana PT Am Indo Tek merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PCM dalam pengadaan kapal tunda secara patungan.
Mendapati kesaksian dari Willy, terdakwa Aryo dari PT Am Indo Tek mengaku keberatan jika pihaknya telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp450 juta.
Berita Terkait
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu
-
Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar
-
Perempuan di Pandeglang Tewas Dicekik Pacar Sendiri