Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi Polresta Serang Kota tangkap pengamen karena mencabuli gadis di bawah umur (Alexas_Fotos/pixabay)

ED membenarkan jika dirinya berstatus duda, ia mengaku telah diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. 

“Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban),” tambahnya.

Atas perbuatannya, ED kini terancam jeratan pidana Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Load More