SuaraBanten.id - Selebgram bernama Nia Rizkia ini dituntut oleh JPU Kejati Banten 2 Tahun penjara, Senin (19/2/2024).
JPU Kejati Banten tuntut Nia Rizkia 2 Tahun penjara karena mempromosikan situs judi online.
Dimana Selebgram bernama Nia Rizkia ini kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun instagram pribadinya,
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Naomi Amanda membacakan tuntutan di depan ketua majelis hakim Uli Purnama, seperti dikutip dari Bantennews.co.id, (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (19/2/2024).
Selain tuntutan pidana, terdakwa pun dituntut oleh JPU berupa sanksi denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Nia Rizkia diketahui mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya @niarizkiaa_ dan memperoleh keuntungan sebesar Rp3,9 juta per bulan.
Ia mempromosikan situ judi bernama WAKANDA33 dan DRAGSLOT.
Nia Rizkia mengaku mulanya ditawarkan mempromosikan situs judi online oleh temannya bernama Angga yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nia kemudian mendaftar pada bulan Juni 2023 lalu dan rutin memosting foto situs judi online di story dan menautkan websitenya di bio instagram.
Nia mengaku uang yang ia terima habis dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Dirinya kemudian ditangkap oleh Ditrekrimsus Polda Banten bersama 2 selebgram lainnya pada Rabu (27/9/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Diterpa Isu Murtad, Awkarin Balas Telak di Momen Lebaran
-
Daftar Pemain dengan Followers 2 Juta di IG, Siapa yang Ajak Oklin Fia Check-in?
-
Selebgram Erika Octaviani Dimasukkan ke RSJ oleh Suami Sendiri
-
Dihujat Gara-Gara Berkeliaran Saat Terkena Campak, Ruce Nuenda Minta Maaf
-
Shelley Soju cs Alami Sakit Perut hingga Mata Rabun Usai Diduga Konsumsi Miras Oplosan di Bali
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman