Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 19 Februari 2024 | 19:48 WIB
Airin Rachmi Diany. (Suara.com/Ria Rizki)

Katanya, penetapan perolehan suara yang akan ditetapkan adalah hasil perhitungan secara berjenjang.

"Hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU itu yang berjenjang, dari TPS, lalu ke PPK dan lanjut ke KPU kabupaten/kota dan provinsi," kata Subagja dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (19/2/2024).

Menurut Subagja, KPU tengah melakukan pembersihan akurasi antara hasil C1 dengan Sirekap.

"Nanti dalam penghitungan suara secara berjenjang, datanya dibaca ulang dan disamakan dengan Sirekap. Hasilnya bisa saja berubah,” ujarnya.

Subagja berharap, pembersihan akurasi data mampu memuat utuh informasi perolehan suara pada Pemilu Serentak 2024.

"Pembersihan akurasi data ini agar informasi yang disampaikan ke masyarakat utuh dan tidak ada miss (kesalahan)," ujarnya.

Load More