SuaraBanten.id - 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, melaksanakan pemungutan suara susulan, Minggu (18/2/2024).
Ini dilakukan lantaran sebelumnya beberapa kelurahan di Kecamatan Larangan terkena bencana banjir.
4 TPS di Kecamatan Larangan yang melaksanakan pemungutan suara susulan adalah TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06.
4 TPS yang terletak di RW 001, Kelurahan Larangan Utara itu memiliki DPT sebanyak 1.130 jiwa.
Lalu seperti apakah tahapan perhitungan suara susulan, begini penjelasan dari Ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) 01 Suhanda.
Suhanda mengatakan, tidak ada yang berbeda dari proses pemungutan suara susulan di TPS 01.
Adapun warga sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 sebanyak 271 orang dan empat orang sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
"Alhamdulillah meski sempat tertunda akibat kejadian luar biasa (banjir) kemarin, pelaksanaan pemungutan suara susulan bisa dilakukan. Prosesnya tetap sama, hanya harinya yang diundur," tuturnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (19/2/2024).
Suhanda mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan adanya pemungutan suara ulang bersamaan dengan gelaran sidang pleno di tingkat kecamatan.
Karena pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan hingga pukul 13.00 WIB, sehingga hasilnya masih bisa disetorkan ke tingkat kelurahan untuk dihitung pada pleno tingkat kecamatan.
“Setelah kami menyelesaikan pemungutan suara susulan hingga pukul 13.00 WIB, kami melakukan perhitungan suara. Setelah itu kami serahkan ke kelurahan," lanjut Suhanda.
Sementara itu, Yatman Ardianto, pemilih yang terdaftar di TPS 06 mengaku senang dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
"Kami senang akhirnya dapat memenuhi kewajiban kami dalam Pemilu 2024. Semoga jalannya pemilu ini bisa berlangsung aman. Siapapun nanti pemimpinnya, kami berharap dapat mengayomi seluruh lapisan masyarakat," kata Yatman.
Berita Terkait
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat
-
KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas
-
Jurnalis Dihadang di TPS Ilegal Cilincing, Pramono Anung Siap Kerahkan Aparat untuk Pendampingan
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
DKI Kembangkan Pusat Olah Organik Ciangir untuk Perkuat Ketahanan Pangan, Seberapa Efektif?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong