SuaraBanten.id - Seorang buronan kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha bernama Roland Yahya (44) baru saja mendapat 'surprize' alias kejutan dari Kejaksaan Negeri atau kejari Tangsel pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
Bukan 'surprize' dalam hal baik, Roland Yahya ditahan Kejari Tangsel setelah keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Silpia Rosalina mengatakan, pelaku diamankan tim intelijen kejaksaan agung dan Kejari Tangsel usai menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi atau saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, Rabu (15/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (15/2/20203).
Ia mengungkapkan, penangkapan terpidana Roland Yahya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.
Berdasarkan putusan MA RI menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
"Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, terpidana kasus penggelapan itu, kata Silpia selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
"Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan," jelas dia.
Berita Terkait
-
Peluncuran iPhone 17 Picu Penipuan Online di Seluruh Dunia
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu
-
Kerja Remote Gaji Gede? Awas Loker Palsu! Tips Cerdas Buat Gen Z Biar Gak Ketipu
-
Jangan Sampai Jadi Korban! Pakar Bongkar Trik Terbaru dan Cara Ampuh Hindari Penipuan Online
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT ASM: Usut Dugaan Korupsi Proyek PT Angkasa Pura Kargo
-
Tragis! Bocah Kendarai SUV Sebabkan Kecelakaan Maut di BSD, Satu Tewas
-
500 Warga Banten Tertipu Jual Beli Tanah Kavling Murah
-
Berkat BRI, JJC Rumah Jahit Kian Berkembang dan Berdayakan Perempuan
-
44 Ribu Lobster Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar dari Cianjur