SuaraBanten.id - Rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber, Sofan Maksudi beberapa waktu lalu telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Banten.
Rekomendasi pelanggaran atas Camat Cibeber itu diberikan lantaran ia duduga melanggar netralitas ASN karena mempromosikan Anak Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian yang menjadi calon legislatif DPRD Cilegon. Rekomendasi tersebut juga diberikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut informasi, surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit pada Kamis (8/2/2024) lalu. Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan sanksi disiplin sedang, untuk ditindaklanjuti Walikota Cilegon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi disiplin terhadap Camat Cibeber.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku pihaknya telah menerima tembusan surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dari KASN.
“Ya,kami sudah terima tembusannya kemarin,” katanya dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (13/2/2024).
Atas dasar itu, Joko menyampaikan pihaknya tengah melakukan kajian dan perumusan jenis hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dilaporkan kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak surat itu terbit.
"Kami lagi kaji dan rumuskan jenis hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kami ikuti sesuai rekomendasi KASN dan akan kami laporkan dalam 14 hari kerja," ujarnya.
Untuk diketahui, sanksi disiplin sedang terhadap ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sebelumnya diberitakan, kasus pelanggaran netralitas ASN ini bermula adanya bukti tangkapan layar atas unggahan status WhatsApp yang bersifat kampanye dari ponsel Camat Cibeber pada Senin (1/1/2024) lalu.
Unggahan video tersebut memuat salah seorang caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra Fauzi Desviandy yang merupakan putra Walikota Cilegon, Helldy Agustian hingga akhirnya menyeret sang Camat dalam perkara yang berujung pada rekomendasi sanksi kepegawaian dari KASN.
Berita Terkait
-
Penampilan Denny Caknan Sukses Tutup HUT ke-27 Cilegon, Alun-Alun Dipadati Ribuan Masyarakat
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
Korban Tabrak Anggota Dewan Cilegon Sebut 'Tak Ada Permintaan Maaf': Dia Pro Bungasari
-
Kuasa Hukum Anggota Dewan Cilegon yang Tabrak Buruh Berdalih 'Ada Kesalahpahaman'
-
Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh Hingga Ngamuk Dorong Polisi: Minggir!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang