SuaraBanten.id - Rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber, Sofan Maksudi beberapa waktu lalu telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Banten.
Rekomendasi pelanggaran atas Camat Cibeber itu diberikan lantaran ia duduga melanggar netralitas ASN karena mempromosikan Anak Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian yang menjadi calon legislatif DPRD Cilegon. Rekomendasi tersebut juga diberikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut informasi, surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit pada Kamis (8/2/2024) lalu. Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan sanksi disiplin sedang, untuk ditindaklanjuti Walikota Cilegon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi disiplin terhadap Camat Cibeber.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku pihaknya telah menerima tembusan surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dari KASN.
“Ya,kami sudah terima tembusannya kemarin,” katanya dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (13/2/2024).
Atas dasar itu, Joko menyampaikan pihaknya tengah melakukan kajian dan perumusan jenis hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dilaporkan kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak surat itu terbit.
"Kami lagi kaji dan rumuskan jenis hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kami ikuti sesuai rekomendasi KASN dan akan kami laporkan dalam 14 hari kerja," ujarnya.
Untuk diketahui, sanksi disiplin sedang terhadap ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sebelumnya diberitakan, kasus pelanggaran netralitas ASN ini bermula adanya bukti tangkapan layar atas unggahan status WhatsApp yang bersifat kampanye dari ponsel Camat Cibeber pada Senin (1/1/2024) lalu.
Unggahan video tersebut memuat salah seorang caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra Fauzi Desviandy yang merupakan putra Walikota Cilegon, Helldy Agustian hingga akhirnya menyeret sang Camat dalam perkara yang berujung pada rekomendasi sanksi kepegawaian dari KASN.
Berita Terkait
-
Penampilan Denny Caknan Sukses Tutup HUT ke-27 Cilegon, Alun-Alun Dipadati Ribuan Masyarakat
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
Korban Tabrak Anggota Dewan Cilegon Sebut 'Tak Ada Permintaan Maaf': Dia Pro Bungasari
-
Kuasa Hukum Anggota Dewan Cilegon yang Tabrak Buruh Berdalih 'Ada Kesalahpahaman'
-
Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh Hingga Ngamuk Dorong Polisi: Minggir!
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini