SuaraBanten.id - Rekomendasi sanksi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber, Sofan Maksudi beberapa waktu lalu telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Banten.
Rekomendasi pelanggaran atas Camat Cibeber itu diberikan lantaran ia duduga melanggar netralitas ASN karena mempromosikan Anak Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian yang menjadi calon legislatif DPRD Cilegon. Rekomendasi tersebut juga diberikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut informasi, surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit pada Kamis (8/2/2024) lalu. Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan sanksi disiplin sedang, untuk ditindaklanjuti Walikota Cilegon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi disiplin terhadap Camat Cibeber.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku pihaknya telah menerima tembusan surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dari KASN.
“Ya,kami sudah terima tembusannya kemarin,” katanya dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (13/2/2024).
Atas dasar itu, Joko menyampaikan pihaknya tengah melakukan kajian dan perumusan jenis hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dilaporkan kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak surat itu terbit.
"Kami lagi kaji dan rumuskan jenis hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kami ikuti sesuai rekomendasi KASN dan akan kami laporkan dalam 14 hari kerja," ujarnya.
Untuk diketahui, sanksi disiplin sedang terhadap ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sebelumnya diberitakan, kasus pelanggaran netralitas ASN ini bermula adanya bukti tangkapan layar atas unggahan status WhatsApp yang bersifat kampanye dari ponsel Camat Cibeber pada Senin (1/1/2024) lalu.
Unggahan video tersebut memuat salah seorang caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra Fauzi Desviandy yang merupakan putra Walikota Cilegon, Helldy Agustian hingga akhirnya menyeret sang Camat dalam perkara yang berujung pada rekomendasi sanksi kepegawaian dari KASN.
Berita Terkait
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
Korban Tabrak Anggota Dewan Cilegon Sebut 'Tak Ada Permintaan Maaf': Dia Pro Bungasari
-
Kuasa Hukum Anggota Dewan Cilegon yang Tabrak Buruh Berdalih 'Ada Kesalahpahaman'
-
Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh Hingga Ngamuk Dorong Polisi: Minggir!
-
Update Pertemuan Wali Kota Cilegon dengan BKPM Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!