SuaraBanten.id - Polisi mengungkap motif pelaku S (19) alias Ate yang tega membunuh Siti Fatimah atau Sifa pemilik warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang yang tewas bersimbah darah pada Jumat (9/10/2024) kemarin.
KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman mengatakan, hasil pemeriksaan sebelum kejadian pelaku dikirim uang oleh kakak iparnya sebesar Rp300 ribu. Uang tersebut dikirim melalui aplikasi transfer dana agar diberikan pada kakak perempuannya.
Namun uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk jajan dan memperbaiki ponsel milik pelaku. Kakak perempuan pelaku yang tidak mengetahui uang tersebut sudah digunakan oleh pelaku meminta agar uang tersebut segera diambil namun pelaku beralasan sedang ada masalah di aplikasi sehingga uang tersebut tidak dapat diambil.
Setelah didesak oleh sang kakak, pelaku bingung bagaimana cara mengembalikan uang tersebut sehingga terpikir untuk melakukan pencurian.
Apesnya, target yang dipilih pelaku adalah warung milik korban karena dianggap warung yang cukup besar di daerah tersebut.
Berbekal sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya, pelaku berangkat ke TKP dan berpura-pura membeli obat hama padi kepada korban.
Pada saat korban akan memberikan uang kembalian, pelaku langsung menusuk korban dari belakang sebanyak 3 kali.
Melihat korban melakukan perlawanan akhirnya korban kembali menusuk leher pelaku sebanyak 2 kali hingga korban jatuh terkulai.
Setelah melihat korbannya sekarat, pelaku langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp200 ribu dari dalam laci warung dan 1 unit handphone milik korban yang berada di atas meja.
"Motifnya itu mencari uang karena dia merasa terbebani ditagih uang kiriman oleh kakaknya sebesar Rp300 ribu," kata Beni dikutip dari Bantennews, Sabtu (10/2/2024).
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan sempat mengubur jaket yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti. Sedangkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibawa kembali ke rumahnya.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Bekasi namun karena tidak ada arah tujuan di Bekasi pelaku hanya membeli sendal dan berencana kembali pulang, pada saat perjalanan tempat di daerah Kota Serang pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang," terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Berita Terkait
-
Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital
-
Banten Media Hub 2026: Saatnya Media Lokal Mencari Sumber Pendapatan Baru
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang