SuaraBanten.id - Polisi mengungkap motif pelaku S (19) alias Ate yang tega membunuh Siti Fatimah atau Sifa pemilik warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang yang tewas bersimbah darah pada Jumat (9/10/2024) kemarin.
KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman mengatakan, hasil pemeriksaan sebelum kejadian pelaku dikirim uang oleh kakak iparnya sebesar Rp300 ribu. Uang tersebut dikirim melalui aplikasi transfer dana agar diberikan pada kakak perempuannya.
Namun uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk jajan dan memperbaiki ponsel milik pelaku. Kakak perempuan pelaku yang tidak mengetahui uang tersebut sudah digunakan oleh pelaku meminta agar uang tersebut segera diambil namun pelaku beralasan sedang ada masalah di aplikasi sehingga uang tersebut tidak dapat diambil.
Setelah didesak oleh sang kakak, pelaku bingung bagaimana cara mengembalikan uang tersebut sehingga terpikir untuk melakukan pencurian.
Apesnya, target yang dipilih pelaku adalah warung milik korban karena dianggap warung yang cukup besar di daerah tersebut.
Berbekal sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya, pelaku berangkat ke TKP dan berpura-pura membeli obat hama padi kepada korban.
Pada saat korban akan memberikan uang kembalian, pelaku langsung menusuk korban dari belakang sebanyak 3 kali.
Melihat korban melakukan perlawanan akhirnya korban kembali menusuk leher pelaku sebanyak 2 kali hingga korban jatuh terkulai.
Setelah melihat korbannya sekarat, pelaku langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp200 ribu dari dalam laci warung dan 1 unit handphone milik korban yang berada di atas meja.
"Motifnya itu mencari uang karena dia merasa terbebani ditagih uang kiriman oleh kakaknya sebesar Rp300 ribu," kata Beni dikutip dari Bantennews, Sabtu (10/2/2024).
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan sempat mengubur jaket yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti. Sedangkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibawa kembali ke rumahnya.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Bekasi namun karena tidak ada arah tujuan di Bekasi pelaku hanya membeli sendal dan berencana kembali pulang, pada saat perjalanan tempat di daerah Kota Serang pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang," terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Berita Terkait
-
Dua Pabrik Besi di Serang Disegel, Diduga Sumber Pencemaran Udara di Jakarta
-
Kandidat Capres Kolombia Ditembak, Peluru Bersarang di Kepala dan Leher
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Novel Peniru dan Pembunuhan Tanpa Jasad: Uji Moral dan Permainan Psikologis
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib