SuaraBanten.id - Polisi mengungkap motif pelaku S (19) alias Ate yang tega membunuh Siti Fatimah atau Sifa pemilik warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang yang tewas bersimbah darah pada Jumat (9/10/2024) kemarin.
KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman mengatakan, hasil pemeriksaan sebelum kejadian pelaku dikirim uang oleh kakak iparnya sebesar Rp300 ribu. Uang tersebut dikirim melalui aplikasi transfer dana agar diberikan pada kakak perempuannya.
Namun uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk jajan dan memperbaiki ponsel milik pelaku. Kakak perempuan pelaku yang tidak mengetahui uang tersebut sudah digunakan oleh pelaku meminta agar uang tersebut segera diambil namun pelaku beralasan sedang ada masalah di aplikasi sehingga uang tersebut tidak dapat diambil.
Setelah didesak oleh sang kakak, pelaku bingung bagaimana cara mengembalikan uang tersebut sehingga terpikir untuk melakukan pencurian.
Apesnya, target yang dipilih pelaku adalah warung milik korban karena dianggap warung yang cukup besar di daerah tersebut.
Berbekal sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya, pelaku berangkat ke TKP dan berpura-pura membeli obat hama padi kepada korban.
Pada saat korban akan memberikan uang kembalian, pelaku langsung menusuk korban dari belakang sebanyak 3 kali.
Melihat korban melakukan perlawanan akhirnya korban kembali menusuk leher pelaku sebanyak 2 kali hingga korban jatuh terkulai.
Setelah melihat korbannya sekarat, pelaku langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp200 ribu dari dalam laci warung dan 1 unit handphone milik korban yang berada di atas meja.
"Motifnya itu mencari uang karena dia merasa terbebani ditagih uang kiriman oleh kakaknya sebesar Rp300 ribu," kata Beni dikutip dari Bantennews, Sabtu (10/2/2024).
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan sempat mengubur jaket yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti. Sedangkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibawa kembali ke rumahnya.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Bekasi namun karena tidak ada arah tujuan di Bekasi pelaku hanya membeli sendal dan berencana kembali pulang, pada saat perjalanan tempat di daerah Kota Serang pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang," terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Berita Terkait
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
-
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta
-
Kepala Basarnas Banten Pastikan Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK yang Masih Hilang Tidak Berlanjut
-
Pasca Jenazah ABK Teridentifikasi, Kapolda Banten Belum Bisa Pastikan Nasib 5 Jurnalis yang Hilang
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini
-
Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman
-
120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola
-
Kedatangan Jenazah Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Disambut Isak Tangis Keluarga