SuaraBanten.id - Sebanyak 11 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi dan BBM penugasan pemerintah (pertalite) terungkap. Dari pengungkapan yang dilakukan Polda Banten itu, ada 15 orang tersangka yang ditangkap.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus penyalagunaan BBM subsidi tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten dengan Satreskrim Polres jajaran.
"Dari 11 kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten menangani 3 kasus, Polresta Serang Kota menangani 1 kasus, Polres Serang menangani 2 kasus, Polresta Tangerang menangani 1 kasus, Polres Lebak menangani 2 kasus, Polres Cilegon menangani 1 kasus, dan Polres Pandeglang menangani 1 kasus," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (31/1/2024).
Berdasarkan hasil pengungkapan itu, polisi juga menyita 10 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda tiga, 2.343 liter BBM subsidi (solar), 5.471 liter BBM khusus penugasan (Pertalite).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda tiga, 2.343 liter BBM subsidi (solar), 5.471 liter BBM khusus penugasan (Pertalite).
Polisi juga menyita surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, alat bantu berupa jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, dan nota atau struk pembelian BBM dari SPBU.
"Modus operandi para pelaku adalah membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan, namun diperjualbelikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite RP10.000 dijual kembali RP 11.000 – Rp. 12.000," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Progres Pembangunan Rumah MBR di Tangerang Capai 42,85%, Target Selesai November 2025
-
Baru Menjabat, KSP Qodari Langsung Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, Waspadai 'Blind Spot'
-
Potret Kondisi Terkini SPBU Shell yang Kekurangan Stok BBM
-
Kebakaran Hebat Pabrik Konstruksi di Serpong Utara
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
44 Ribu Lobster Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar dari Cianjur
-
Krisis BBM Shell: Pesan Haru Karyawan untuk Teman yang Dirumahkan di Tengah Badai Kelangkaan Energi
-
Optimisme Menguat, Investor Global Tingkatkan Proyeksi Harga Saham BBRI
-
BRI Dorong UMKM, Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Sentuh 2,5 Juta Debitur
-
PPP Lebak Kembali Usung Mardiono, Pilih Stabilitas di Tengah Isu Evaluasi Partai