SuaraBanten.id - Sebuah foto anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten yang berpose sambil menunjukan dua jari tangannya.
Anggota KPPS itu foto pose dua jari disela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) di Lapangan Futsal, Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
Terkait hal tesebut, Ketua KPU Kabupaten Lebak, Ni’matullah memastikan pihaknya akan mencari dan menelusuri kebenaran foto tersebut, termasuk apa tujuan anggota KPPS foto pose dua jari.
"Saya baru melihat fotonya, itu tentu akan kami dalami terlebih dahulu apakah yang di foto itu ekspresi yang mencerminkan apa, perlu kami menulusuri dahulu. Nanti hasilnya kita sesuaikan dengan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata Ni’matullah, terdapat mekanisme dan aturan dalam PKPU terkait pelanggaran kode etik. Jika pelanggaran itu masuk dalam kategori berat sanksi pemberhentian bisa diterima anggota KPPS tersebut.
"Kode etik itu diatur dalam PKPU. Sanksi tergantung kategorinya, kalau itu pelanggarannya ringan paling kita berikan sanksi berupa teguran, jika memang itu pelanggarannya berat maka akan sanksi pemberhentian akan menanti," ujarnya.
Lebih lanjut, kini pihak KPU Lebak masih menelusuri dan mendalami apakah foto yang beredar tersebut memang melanggar kode etik atau bukan.
"Kita ada mekanisme tertentu soal kode etik di jajaran KPU termasuk adhoc, jadi kode etik itu untuk menertibkan jajaran KPU," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
Radiasi Cs-137 di Cikande Berhasil Dinetralisir
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
-
Andra Soni dari Partai Apa? Aktifkan Lagi Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia