Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 16 Januari 2024 | 15:59 WIB
Ilustrasi ASN- Sebanyak 25 ASN Pemprov Banten melakukan pelanggaran, 6 orang dipecat. [Istimewa]

Namun, Nana tidak menyebut kasus korupsi apa saja ayang menjerat ASN Pemprov Banten tersebut.

"Kalau yang paling terindikasi kuat itu ada di BPBD, ada juga satu masih dalam proses (pengadilan). Sedangkan sisanya (PTDH) sudah (ada putusan) inkrah," ujarnya.

Agar kasus pelanggaran ASN tak terjadi lagi pada tahun 2024, Nana meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten untuk melakukan pengawasan langsung terhadap bawahannya.

"Yang paling penting pengawasan langsung dari atasan," tandasnya.

Baca Juga: Guru Ngaji di Serang Nyambi Jualan Cilor Demi Syiar Alquran

Load More